https://jurnal-mhki.or.id/jhki/issue/feed JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA 2026-03-06T13:38:18+07:00 Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia [email protected] Open Journal Systems <p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan <strong>SK </strong><strong>Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dengan Nomor: <strong>27/A/DPP/-MHKI/X2020</strong> tentang <strong>Dewan Redaksi</strong> Adapun nama tersebut adalah <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian.</p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, dan Oktober,<strong> Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong> sudah memiliki P-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422381143013" target="_blank" rel="noopener">2776-4753</a> (cetak), dan E-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422551157346" target="_blank" rel="noopener">2776-477X</a> (online), Edisi mulai berlaku adalah Volume 1, Nomor. 1, April 2021. <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan.</p> <p align="justify"> </p> <p align="center"><img src="https://jurnal-mhki.or.id/public/site/images/admin-jurnal/cover-200.jpg" alt="" width="200" height="283" /></p> <p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p> https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/136 the Implementasi Etika Profesi Dan Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat 2025-11-25T22:35:31+07:00 Berliana Putri Hari Sungkowo [email protected] Arrie Budhiartie [email protected] Latifah Amir [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi dan pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas praktik kedokteran dan berkembangnya layanan telemedicine. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika kedokteran umumnya dipengaruhi oleh faktor komunikasi yang kurang efektif, tekanan kerja, serta lemahnya budaya organisasi, yang dapat memicu sengketa medis. Di sisi lain, pertanggungjawaban hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, merupakan instrumen kontrol penting untuk memastikan profesionalisme dan keselamatan pasien. Kajian ini juga menemukan bahwa ketidakjelasan regulasi telemedicine meningkatkan risiko etik dan hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi etika profesi, peningkatan kompetensi hukum tenaga kesehatan, serta penyusunan regulasi telemedicine yang lebih komprehensif untuk mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.</p> 2025-10-23T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA