JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://jurnal-mhki.or.id/jhki <p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan <strong>SK </strong><strong>Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dengan Nomor: <strong>27/A/DPP/-MHKI/X2020</strong> tentang <strong>Dewan Redaksi</strong> Adapun nama tersebut adalah <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian.</p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, dan Oktober,<strong> Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong> sudah memiliki P-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422381143013" target="_blank" rel="noopener">2776-4753</a> (cetak), dan E-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422551157346" target="_blank" rel="noopener">2776-477X</a> (online), Edisi mulai berlaku adalah Volume 1, Nomor. 1, April 2021. <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan.</p> <p align="justify"> </p> <p align="center"><img src="https://jurnal-mhki.or.id/public/site/images/admin-jurnal/cover-200.jpg" alt="" width="200" height="283" /></p> <p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p> Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia en-US JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA 2776-4753 Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/95 <p>Hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan yang timbul dari suatu perjanjian. Perjanjian dokter dan pasien merupakan perjanjian terapeutik. yang menimbulkan suatu perikatan usaha (<em>inspannings verbintenis</em>). Gugatan pasien terhadap dokter dalam perkara perdata Nomor 1145K/Pdt/2017 mendalilkan bahwa dokter jaga yang bertugas tidak merujuk kepada dokter spesialis sehingga dikatakan melampaui kewenangannya dalam menangani pasien gawat darurat. tidak melaksanakan code blue yaitu tidak memanggil dokter spesialis terkait. tidak mengambil tindakan menyuntikkan obat untuk meningkatkan tekanan darah pasien untuk penanganan syok sehingga dianggap oleh keluarga pasien sebagai penyebab pasien meninggal dunia dan selanjutnya Dokter Penanggung Jawab Pasen (DPJP) dianggap telah membuat kesalahan dalam memberikan keterangan tentang waktu meninggalnya pasien. Tanggung jawab dokter secara perdata dalam fenomena tersebut dapat dianalisis dari segi wanprestasi. perbuatan melawan hukum. melalaikan kewajiban. atau malapraktik</p> Gina Desyari M. Husni Syam Caecielia Makaginsar Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-10-28 2023-10-28 3 02 57 65 10.53337/jhki.v3i02.95 Menimbang Spritual-Saintifik Etik Dalam Praktik Kedokteran Era Society 5.0 Di Indonesia https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/97 <p>Kemajuan revolutif tehnologi informasi dan komunikasi dalam transformasi digital melalui internet (Society 5.0) mendorong wujud industri baru abad mutakhir pada semua bidang kehidupan, termasuk dunia kedokteran. Praktik telemedisine (global/nasional) sebagai dampak kemajuan tehologi tinggi, beberapa sisi berimplikasi melampaui batas-batas etik tertentu dunia kedokteran dan memicu timbulnya masalah yudiris. Fenomena itu menimbulkan pertayaan dasar: apa relasi esensial antara kemajuan tehnologi dengan layanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat secara moral rasional dan moral spiritual? Dapatkah paradigma sains yang menopang tehnologi modern era society 5.0. selaras dengan hakikat pelayanan pada manusia sebagai mahluk yang dimuliakan oleh Tuhan YME dalam layanan kesehatan? Dengan metode analisis kualitatif dengan pendekatan filosofis, dapat diketahui bahwa dibutuhkan satu paradigma etis fundamental sebagai basis pembagunan bidang kesehatan nasional dalam rangka mengelimir implikasi negatif sistem kehidupan yang menjadikan tehnologi tinggi sebagai pengganti kerja natural manusia. Paradigma Spritual-saintifik Etik menjadi alternatif basis etik pagi praktik kedokteran era society 5.0 untuk tetap memertahankan nilai keluruhan dan kemuliaan profesi pengobatan yang memiliki akar religiusitas.</p> Muji Iswaty Syafruddin Muhtamar Shaff Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-10-28 2023-10-28 3 02 66 80 10.53337/jhki.v3i02.97 Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/99 <p>Secara sederhana platform kesehatan online merupakan penyelenggaraan layanan kesehatan yang dilakukan secara online dengan sarana internet sebagai penunjangnya. Umumnya pelayanan kesehatan secara online ini disebut telemedicine. Beberapa platform kesehatan online yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Alodokter, HaloDoc, KlikDokter.com, Practo, dan HiDok. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, apa saja perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kesalahan medis atau kelalaian dalam layanan konsultasi kesehatan online serta bagaimana penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online. Penelitian hukum normatif ini mengkaji problema norma yang terjadi yaitu kekaburan norma atau vague of norms dari pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia. Penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online Bentuk tanggung jawab hukum dokter terhadap pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dapat berupa tanggung jawab hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi.</p> I Made Alit Sukertayasa A.A Gde Putra Arjawa Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-10-28 2023-10-28 3 02 81 90 10.53337/jhki.v3i02.99 Peran Dinas Kesehatan Dalam Pembatasan Gula, Garam, Lemak, Pada Pangan Siap Saji https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/100 <p>Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia terus meningkat terutama pada usia remaja. Salah satu yang menjadi faktor perubahan pola penyakit ini adalah gaya hidup konsumsi pangan siap saji dengan kadar gula, garam, lemak (GGL) melebihi konsumsi harian. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran dinas kesehatan dalam pembatasan GGL pada pangan siap saji. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Peran Dinas Kesehatan dalam pembatasan GGL meliputi advokasi, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis, serta peningkatan jejaring kerja dan kemitraan. Namun, peran ini tidak dapat terlaksana dengan efektif sebab dalam tataran normatif, terdapat tumpang tindih kewenangan pengawasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.</p> Rama Agung Luh Virsa Paradissa Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-10-28 2023-10-28 3 02 91 102 10.53337/jhki.v3i02.100 Hukum Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Medis Rumah Sakit https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/101 <p>Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mempunyai banyak manfaat, namun juga memiliki kelemahan, seperti dihasilkannya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sehingga memerlukan perawatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadi referensi bagi mereka yang terlibat dalam inisiatif pengelolaan limbah B3 rumah sakit. Bahan kajian penelitian hukum empiris semacam ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, praktik pengelolaan limbah medis B3 di rumah sakit saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pembuangan langsung limbah medis ke lingkungan, pengelolaan limbah yang dilakukan tanpa izin, pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar, ketergantungan pada penyedia pengolahan limbah, serta minimnya pemahaman pelaksana dan penyidik terhadap pengelolaan limbah medis adalah beberapa contoh skenario tersebut.</p> <p><em> </em></p> Yosef Stefan Sutanto Kortensi Karianga Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2023-10-28 2023-10-28 3 02 103 115 10.53337/jhki.v3i02.101