JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://jurnal-mhki.or.id/jhki
<p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan <strong>SK </strong><strong>Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dengan Nomor: <strong>27/A/DPP/-MHKI/X2020</strong> tentang <strong>Dewan Redaksi</strong> Adapun nama tersebut adalah <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian.</p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, dan Oktober,<strong> Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong> sudah memiliki P-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422381143013" target="_blank" rel="noopener">2776-4753</a> (cetak), dan E-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422551157346" target="_blank" rel="noopener">2776-477X</a> (online), Edisi mulai berlaku adalah Volume 1, Nomor. 1, April 2021. <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan.</p>en-US[email protected] (Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia)[email protected] (Aji Mulyana)Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700OJS 3.2.1.1http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60Pengaruh Teknologi Terhadap Kesehatan Mental
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/106
<p>Teknologi yang berkembang dengan begitu pesat, tentunya tak luput dari dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Dampak dari teknologi sendiri mencakup pada berbagai bidang, termasuk pada kesehatan psikis individu, terutama di era serba digital saat ini. Penelitian ini memaparkan hasil analisis mengenai pengaruh perkembangan teknologi bagi kesehatan mental individu di era 4.0 Peneliti menggunakan metode studi literature menggunakan tahapan menentukan topic serta tujuan yang akan diteliti pada studi ini, mengumpulkan data sebanyak mungkin dari berbagai sumber seperti skripsi, jurnal ilmiah, buku, artikel juga sumber lainnya, menyeleksi dan mengklasifikasikan sumber data yang cukup relevan dengan topik yang telah ditentukan, menganalisis data yang sudah dikumpulkan dari berbagai sumber, serta menyusun laporan berdasarkan data yang telah diterima melalui tahapan sebelumnya. Ditemukan beberapa dampak yang terjadi pada individu berdasarkan jurnal yang di analisis. Dampak negatif yang ditemukan diantaranya: rasa takut ketinggalan, hyper-konektivitas dengan teman sebaya, perbandingan dengan teman sebaya, penurunan interaksi sosial tatap muka, gangguan dalam pengembangan keterampilan sosial, penurunan penghambatan terhadap perilaku anti-sosial. Sementara dampak negative yang ditimbulkan, diantaranya: keterlibatan aktif dengan teman sebaya, jaringan sosial yang lebih luas, tempat untuk mengungkapkan diri, rekan sebaya bisa berperan sebagai penjaga gerbang, access to mental health intervention programs (akses ke program intervensi kesehatan mental)</p>Muhammad Wahyu Affarel, Aji Mulyana, Mia Amalia
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/106Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700Komunikasi Efektif Antara Perawat Dan Pasien Untuk Pencegahan Malpraktik
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/105
<p>Keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan sebagai aspek paling penting dari manajemen yang berkualitas. Salah satu cara untuk mengimplementasikan keselamatan pasien yaitu melalui komunikasi yang efektif antara perawat dan pasien. Komunikasi antara perawat dan pasien merupakan bagian dari keperawatan yang sangat penting dalam penyediaan pelayanan kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif yang berasal dari google cendekia, dan PubMed, dan yang terindeks Sinta dan Scopus. Hasil dari penelitian ini adalah komunikasi efektif sangat diperlukan didalam hubungan perjanjian terapeutik antara perawat dan pasien untuk mencegah terjadinya malpraktik. Jika terjadi malpraktik maka pasien dapat menuntut perawat dan rumah sakit melalui KUHP. Untuk mencegah terjadinya malpraktik maka perawat dapat menggunakan metode SBAR (situation, background, assesment, dan recomendation) didalam komunikasi efektif kepada pasien. Penggunaan metode ini dapat meminimalisir kejadian malpraktik dan dapat meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit</p>Tasya Lukita Cyndi Pradana, Fendy Setyawan
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/105Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700Perlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan MentalPerlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan Mental
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/107
<p>Kemajuan teknologi telah mengubah aktivitas manusia, terutama dalam bidang teknologi dan komunikasi. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan oleh beberapa orang untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari cyberbullying di media sosial dan mengetahui cara penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskritif dengan metode interview individual dan kelompok. Penelitian ini Survei dari 45 responden, terdapat 95,6% yang mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius. Di Indonesia, kasus cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya dapat mengurangi kasus cyberbullying. Namun, pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurangi kasus cyberbullying. Sehingga, satu-satunya yang dapat menanggulangi dampak dari cyberbullying adalah diri sendiri.</p>Alzena Tubagus
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/107Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700Meniti Perkembangan Hukum Kesehatan Dan Permasalahan Pendidikan Hukum Di Indonesia
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/103
<p>Tulisan ini mengkaji perkembangan hukum kesehatan dalam kaitannya dengan pendidikan hukum di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah tentang pendidikan hukum termasuk teknik pengajaran hukum dan tekanan pendidikan hukum baik dari kalangan akademisi maupun profesional. Dengan melihat pengalaman pendidikan hukum secara empiris diperoleh bahwa situasi pendidikan hukum berorientasi pada akademis meski tanpa menekankan pada aspek pendidikan profesi hukum. Secara metodologis, penulisan ini bertumpu pada sejarah empiris dengan menggunakan sumber literatur baik buku, jurnal maupun berbagai dokumen yang ada. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan menyajikan hasil observasi secara deskriptif dan yuridis. Artinya, di satu pihak dengan menggunakan standar normatif, di pihak lain ditunjukkan secara empiris sehingga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang seharusnya (norma) dan hukum dalam kenyataan (law in action). Perkembangan ilmu hukum kesehatan menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan seiring dengan berkembangnya program-program hukum kesehatan pada tingkat institusi dengan orientasi dan penekanan khusus sesuai dengan misi pendidikan program magister hukum kesehatan pada masing-masing lembaga pendidikan. Tiga mata rantai yang berperan dalam perkembangan hukum kesehatan adalah perbaikan tanaman yang tumbuh secara mediko-legal, yang memelihara ilmu hukum itu sendiri, dan hukum kedokteran yang mengairinya. Sehingga tumbuhnya pohon hukum kesehatan berjalan sesuai jati dirinya namun tidak lepas dari yang lain</p>Jerry Gabriel Tambun, Wempi H Potale, Theodorus HW Lumunon
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/103Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700Peran Pemerintah Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Di Era Modern
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/108
<p>Kesehatan mental adalah suatu kondisi psikologis yang mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan seseorang. Hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan dan hidup sehat. Kesehatan mental sangat penting bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, deskriptif, dan berbasis internet. Hal ini bertujuan untuk memahami konsep kesehatan mental dan pentingnya bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Kesehatan mental merupakan ketenangan dan ketentraman sehinggamemungkinkan dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan baik dan bekerja secara lebih optimal. Individu dengan kesehatan mental dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dengan mengurangi stres, meningkatkan kesehatan mental, dan berkontribusi pada komunitas.Di Indonesia, masyarakat semakin mengkhawatirkan dampak kesehatan mental terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesehatan mental dan dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan</p>Aurel Hakim, Aji Mulyana, Mia Amalia
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/108Sun, 28 Apr 2024 00:00:00 +0700