JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://jurnal-mhki.or.id/jhki
<p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dibentuk berdasarkan Hasil Rapat DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pada tanggal 01 Oktober 2020, dan disahkan pada tanggal 08 Oktober 2020 Sesuai dengan <strong>SK </strong><strong>Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia </strong>dengan Nomor: <strong>27/A/DPP/-MHKI/X2020</strong> tentang <strong>Dewan Redaksi</strong> Adapun nama tersebut adalah <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Kesehatan melalui penerbitan karya tulis berbasis hasil penelitian.</p> <p align="justify"><strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, dan Oktober,<strong> Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia </strong> sudah memiliki P-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422381143013" target="_blank" rel="noopener">2776-4753</a> (cetak), dan E-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210422551157346" target="_blank" rel="noopener">2776-477X</a> (online), Edisi mulai berlaku adalah Volume 1, Nomor. 1, April 2021. <strong>Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia</strong>, memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang berstandar Nasional dan International dalam menyebarluaskan dan mengembangkan hasil pemikiran di bidang Hukum Kesehatan.</p> <p align="justify"> </p> <p align="center"><img src="https://jurnal-mhki.or.id/public/site/images/admin-jurnal/cover-200.jpg" alt="" width="200" height="283" /></p> <p style="padding: 10px; border-bottom: 1px solid #aaaaaa; background: #0E0589 none repeat scroll 0% 0%; color: white; text-align: center;"> </p>en-US[email protected] (Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia)[email protected] (Aji Mulyana)Fri, 06 Mar 2026 13:38:18 +0700OJS 3.2.1.1http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60the Implementasi Etika Profesi Dan Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/137
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi dan pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas praktik kedokteran dan berkembangnya layanan telemedicine. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika kedokteran umumnya dipengaruhi oleh faktor komunikasi yang kurang efektif, tekanan kerja, serta lemahnya budaya organisasi, yang dapat memicu sengketa medis. Di sisi lain, pertanggungjawaban hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, merupakan instrumen kontrol penting untuk memastikan profesionalisme dan keselamatan pasien. Kajian ini juga menemukan bahwa ketidakjelasan regulasi telemedicine meningkatkan risiko etik dan hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi etika profesi, peningkatan kompetensi hukum tenaga kesehatan, serta penyusunan regulasi telemedicine yang lebih komprehensif untuk mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.</p>Berlian Berliana Putri Hari Sungkowo, Arrie Budhiartie, Latifah Amir
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/137Wed, 29 Oct 2025 00:00:00 +0700Kedudukan Hukum Informed Consent Sebagai Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Pasien Menurut Kuhperdata
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/139
<p>Hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga merupakan hubungan hukum yang disebut perjanjian terapeutik. Sebelum tindakan medis dilakukan, dokter harus memperoleh <em>informed consent</em>, yaitu persetujuan pasien setelah mendapatkan penjelasan yang jelas tentang kondisi penyakit, prosedur, serta risiko tindakan medis yang akan dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum <em>informed consent</em> sebagai perjanjian terapeutik dan akibat hukum bagi dokter apabila <em>informed consent</em> tidak diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>informed consent</em> merupakan bagian penting dari perjanjian terapeutik yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka dapat dianggap melanggar hukum dan menimbulkan tanggung jawab perdata berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 KUHP. Oleh karena itu, <em>informed consent</em> sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi dokter maupun pasien dalam pelaksanaan tindakan medis.</p>Ilhan Julian Rifaldo
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/139Thu, 23 Oct 2025 00:00:00 +0700the Implementasi Etika Profesi Dan Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/136
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi dan pertanggungjawaban hukum dokter dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas praktik kedokteran dan berkembangnya layanan telemedicine. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika kedokteran umumnya dipengaruhi oleh faktor komunikasi yang kurang efektif, tekanan kerja, serta lemahnya budaya organisasi, yang dapat memicu sengketa medis. Di sisi lain, pertanggungjawaban hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, merupakan instrumen kontrol penting untuk memastikan profesionalisme dan keselamatan pasien. Kajian ini juga menemukan bahwa ketidakjelasan regulasi telemedicine meningkatkan risiko etik dan hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi etika profesi, peningkatan kompetensi hukum tenaga kesehatan, serta penyusunan regulasi telemedicine yang lebih komprehensif untuk mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.</p>Berliana Putri Hari Sungkowo, Arrie Budhiartie, Latifah Amir
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/136Thu, 23 Oct 2025 00:00:00 +0700 Perspektif Etika Dan Hukum Pada Privasi Pasien dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan Dalam Telemedicine: Literature Review
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/140
<p>Transformasi digital dalam layanan kesehatan melalui <em>telemedicine</em> membawa kemudahan akses, khususnya bagi pasien di daerah terpencil di Indonesia. Namun, aspek etika dan hukum dalam privasi data pasien dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih menghadapi tantangan serius. Regulasi seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya mengatur keamanan data dan perlindungan hukum secara komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan literature review terhadap studi tahun 2020-2025 yang mengkaji aspek hukum dan etika <em>telemedicine</em>. Hasil kajian menunjukkan risiko kebocoran data, kekosongan regulasi teknis, serta rendahnya pengawasan hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan hak pasien. Rendahnya literasi digital tenaga kesehatan dan pasien memperparah risiko pelanggaran privasi. Kesimpulannya, diperlukan reformasi regulasi yang tegas dan penguatan pengawasan serta edukasi digital agar <em>telemedicine</em> dapat memberikan layanan kesehatan yang efektif, aman, dan beretika. <em>Telemedicine</em> juga sebaiknya berfungsi sebagai pelengkap pemeriksaan konvensional untuk memastikan keamanan dan hak pasien tetap terjaga.</p>Zakhila Cahya Kyona, Taqiyya Samira, Tania Pisarani Putri
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/140Wed, 29 Oct 2025 00:00:00 +0700