Komunikasi Efektif Antara Perawat Dan Pasien Untuk Pencegahan Malpraktik
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i1.105Keywords:
perawat, komunikasi efektif, metode SBAR, malpraktik, keselamatan pasienAbstract
Keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan sebagai aspek paling penting dari manajemen yang berkualitas. Salah satu cara untuk mengimplementasikan keselamatan pasien yaitu melalui komunikasi yang efektif antara perawat dan pasien. Komunikasi antara perawat dan pasien merupakan bagian dari keperawatan yang sangat penting dalam penyediaan pelayanan kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif yang berasal dari google cendekia, dan PubMed, dan yang terindeks Sinta dan Scopus. Hasil dari penelitian ini adalah komunikasi efektif sangat diperlukan didalam hubungan perjanjian terapeutik antara perawat dan pasien untuk mencegah terjadinya malpraktik. Jika terjadi malpraktik maka pasien dapat menuntut perawat dan rumah sakit melalui KUHP. Untuk mencegah terjadinya malpraktik maka perawat dapat menggunakan metode SBAR (situation, background, assesment, dan recomendation) didalam komunikasi efektif kepada pasien. Penggunaan metode ini dapat meminimalisir kejadian malpraktik dan dapat meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.