FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA

Authors

  • Margaretha Indah Wijilestari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
  • Yohanes Leonard Suharso
  • Hari Pudjo Nugroho Program Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.24

Keywords:

Darurat, Gawat, Klinis, Medis, Rekam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan DNR dan bagaimana konsekuensi hukumnya di Indonesia ketika keputusan ini terpaksa dipilih. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris berdasarkan data rekam medis beberapa pasien dengan masing-masing diagnosis berbeda yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat, Intensive Care Unit, Instalasi Rawat Inap, dan Ruang Isolasi Covid-19. Selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah ditemukannya gambaran faktor pasien, faktor keluarga, faktor tenaga profesional pemberi asuhan, faktor sumber daya, dan faktor pemahaman bioetika yang mempengaruhi keputusan DNR. Konsekuensi hukum pidana adalah mungkin, bila DNR dilakukan tanpa alasan klinis yang kuat dan tidak dilakukan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014. Oleh karena itu, dokter dan rumah sakit harus memastikan bahwa keputusan DNR dilakukan pada pasien yang berada dalam keadaan yang tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile); keputusan melibatkan semua organ rumah sakit terkait (Tim Profesional Pemberi Asuhan, Manajer Pelayanan Pasien, Direktur, Komite Medik, Komite Etik dan Hukum); dan berdasarkan keputusan tertulis dari keluarga pasien.

References

Adriana, G. (2021). Do Not Resuscitate (DNR) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia, Mei, 2021(5), 515–523. http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index10.36418/cerdika.v1i5.82

American Heart Association. (2005). Part 2: Ethical issues. Circulation, 112(24 SUPPL.), 6–11. https://doi.org/10.1161/CIRCULATIONAHA.105.166551

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Holt, G. E., Sarmento, B., Kett, D., & Goodman, K. W. (2017). An Unconscious Patient with a DNR Tattoo. New England Journal of Medicine, 377(22), 2192–2193. https://doi.org/10.1056/nejmc1713344

Jacobsen, J. C., Tran, K. M., Jackson, V. A., & Rubin, E. B. (2020). Case 19-2020: A 74-Year-Old Man with Acute Respiratory Failure and Unclear Goals of Care. New England Journal of Medicine, 382(25), 2450–2457. https://doi.org/10.1056/nejmcpc2002419

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku I & II

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2019). Buku Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1.

Kramer, D. B., Lo, B., & Dickert, N. W. (2020). CPR in the Covid-19 Era - An Ethical Framework. New England Journal of Medicine, 31(1), 1969–1973. nejm.org

MedlinePlus. (2020). Do not Resuscitate Order. National Library of Medicine. https://medlineplus.gov/ency/patientinstructions/000473.htm

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Edisi I). Mataram University Press.

Ose, M. I. (2017). Pengalaman Perawat IGD Merawat Pasien Do Not Resuscitate pada Fase Perawatan Menjelang Ajal. Jurnal Keperawatan Indonesia, 20(1), 32–39. https://doi.org/10.7454/jki.v20i1.378

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor

Sa’id, A., & Mrayyan, M. (2016). Do Not Resuscitate: An Argumentative Essay. Journal of Palliative Care & Medicine, 06(02), 2–5. https://doi.org/ 10.4172/2165-7386.1000254

Tarigan, I. N. (2021). Kajian Bioetik dan Medikolegal dari “Do Not Resuscitate.” Alomedika.Com. https://www.alomedika.com/kajian-bioetik-dan-medikolegal-dari-do-not-resuscitate

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Wadrianto, G. K. (2017). Saat Tato di Dada Sulitkan Dokter untuk Selamatkan Nyawa... Kompas.Com. https://lifestyle.kompas.com/read/2017/ 12/04/125322320/saat-tato-di-dada-sulitkan-dokter-untuk-selamatkan-nyawa?page=all

Published

2022-06-27

How to Cite

Wijilestari, M. I., Suharso, Y. L., & Pudjo Nugroho, H. . (2022). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA . JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(01), 67-81. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.24

Issue

Section

Articles