Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelimpahan Wewenang Dokter Spesialis Kandungan Kepada Bidan

Authors

  • Zulfikar Assegaf Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unismuh Makassar
  • Indar Nambung Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.90

Keywords:

Bidan; Dokter; Kewenangan; Pertanggungjawaban Hukum; Rumah Sakit

Abstract

This study aims to determine the legal responsibility for the delegation of authority of obstetricians to midwives at the Mother and Child Hospital. This research is a normative legal research supported by empirical data. The results showed that the role of an obstetrician and a midwife is very important for patient service. However, the limitation of medical personnel sometimes requires a doctor to delegate authority to midwives to perform a special medical action. Limitations on medical action delegate the authority of doctors to midwives can be seen based on the rules of law governing their respective authorities. Legal responsibility for the process of transferring the authority of obstetricians to midwives includes three legal aspects, namely, civil responsibility, criminal responsibility and administrative responsibility. Both obstetricians and midwives, if proven to have made mistakes in of health services through the delegation authority process, will be responsible for their respective errors (personal liability).

References

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012. “Menjelajahi Kajian Empiris Tehadap hukum”, Prenadamedia Group, Jakarta.

Amir Ilyas. 2014. Pertanggungjawaban pidana dokter dalam malpraktik medik di rumah sakit. Yogyakarta: Rangkang Education dan Republik Institute.

Anggota IKAPI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Kesehatan “Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009”, Nuansa Aulia : Bandung.

Aning Pattypeilohy, Sutarno, dan Adriano. 2018. "Kekuatan Hukum Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Kepada Ners Ditinjau Dari Aspek Pidana Dan Perdata." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 25, No. 2: 172-184.

Ayih Sutarti. 2018. Sinkornasi Pengaturan Pelimpahan Wewenang Tindak Medis Kepada Perawat Untuk Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Hermeneutika Vol. 2. No. 3.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018. “Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum)”, Bandung: Refika.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018. “Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum)”, Bandung: Refika.

Indar. 2017. Etikolegal dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jamillah, Siti Nur Aisyah, dan Yulianto Sutarno. 2018. "Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas." Justitia Jurnal Hukum Vol. 2, No. 1.

Jayanti Nusye, 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Maskawati. Muji iswanty. Andriani Misdar. 2018. Hukum Kesehatan: Dimensi Etis Dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta, Liter

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Setya Wahyudi. 2011. "Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya." Jurnal Dinamika Hukum Vol 11, No. 3: 505-521.

Triana Ohoiwutun. 2007. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Penerbit: Bayu Media. Jakarta.

Published

2023-04-30

How to Cite

Assegaf, S. Z. G. ., & Nambung, I. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelimpahan Wewenang Dokter Spesialis Kandungan Kepada Bidan. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(01), 46-56. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.90

Issue

Section

Articles