EUTHANASIA IN INDONESIAN CRIMINAL LAW AND HEALTH LAW
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.44Kata Kunci:
Euthanasia, Hukum Pidana, Hukum KesehatanAbstrak
Masalah euthanasia merupakan bagian dari perbuatan seorang dokter yang sedang merawat pasiennya atau meminta pertolongannya agar penyakit yang diderita oleh seseorang dapat disembuhkan. Dari segi perundang-undangan belum ada peraturan yang baru dan lengkap tentang euthanasia ini,namun karena masalah euthanasia menyangkut masalah keselamatan jiwa manusia maka haruslah dicari landasan hukumnya. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui Euthanasia yang diatur dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Kesehatan, Untuk itu satu-satunya landasan hukum yang dipakai adalah Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dianggap mendekati. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya tidak semua orang menyetujui tindakan euthanasia demikian juga halnya dengan para dokter. Sebagian kelompok masyarakat bertitik tolak dengan dasar religious, sehingga segala sesuatunya merupakan kehendak Tuhan. Argumentasi yang dikemukakan para dokter sesuai dengan kode etik kedokteran Indonesia yang juga mencerminkan sikap atau pandangan para dokter di Indonesia tentang euthanasia.
Referensi
Achadiat, C. M. (2007). Dinamika Etika & Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman. Buku Kedokteran EGC.
Amelin, F. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya.
Amiruddin, M. (2017). Perbandingan Pelaksanaan Euthanasia Di Negara Yang Menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Sistem Hukum Anglo Saxon. Jurisprudentie?: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 83–102. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v4i1.3666
Atmadja, I. B. P., & Purwani, S. P. M. E. (2018). Perlindungan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, 3(1), 50–58.
Ebrahim, A. F. M. (2007). Kloning Euthanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ dan Eksperimen pada hewan. Serambi Ilmu Semesta.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.
Gunawadi, J. (2010). Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hendrik. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran EGC.
Koeswadji, H. H. (1992). Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Citra Aditya Bakti.
Korowa, I. (2019). Kajian Yuridis Tentang Euthanasia Menurut KUHP. Lex Crime, VIII(9), 69–76.
M.Yusuf, & Amir. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Keseh. Buku Kedokteran EGC.
Mangara, A., Julianto, & Lismawati. (2021). Etika Keperawatan: Buku Praktis Menjadi Perawat Profesional. Penerbit Adab.
Muhammad, K. (1992). Teknologi Kedokteran dan Tantangannya Terhadap Biotika. Gramedia Pustaka Utama.
Permono, K. S. H., & Nurdini. (2011). Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif (KUHP). Wali Demak Press.
Petrus, K. (2001). Etuhanasia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Media Pressindo.
Prakoso, D., & Djaman, N. A. (1994). Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.
Soekanto, S. (1990). Segi-Segi Hukum dan Kewajiban Pasien dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Mandar Maju.
Suprapti, S. R. (2001). Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
TS, K. (2007). Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia. Alumni.
Ubbe, A. (2000). Laporan Akhir Tim Pengkajian Masalah Hukum Pelaksanaan Euthanasia.
Warjiyati, S. (2020). Implementasi Euthanasia dalam Perspektif Ulama dan Hak Asasi Manusia. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1).
Wibowo, S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Euthanasia dalam Perspektif Interkonektif. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(2), 140–158.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.