TANGGUNG JAWAB HUKUM FISIOTERAPIS YANG MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN TANPA SURAT TANDA REGISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.69Kata Kunci:
Kata Kunci: Hukum, Fisioterapis, Kesehatan, Pelayanan, Tanda.Abstrak
Tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Sama halnya dengan Fisioterapis, Fisioterapis merupakan tenaga kesehatan yang membutuhkan STR seperti telah di jelaskan di atas. Penggunaan Surat Tanda Registrasi untuk persyaratan praktik diberlakukan untuk semua tenaga medis maupun tenaga kesehatan, sama halnya seperti tenaga fisioterapi ketentuan ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapi Pasal 4 (Pasal Empat) Ayat 1 telah dijelaskan bahwa Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Fisioterapi/STR, namun di Indonesia sendiri masih banyak yang melanggar. Terjadinya kasus-kasus serupa karena adanya factor-faktor penyebab yang dimana natinya akan di butuhkan solusi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab hukumnya. Metode penelitian ini menggunakan metode normative. Dalam penyelesaian kasus-kasus ini dengan menerapkan tanggung jawab hukum seperti memberikan sanksi-sanksi pidana sesuai dengan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 85 (delapan puluh lima) ayat (1) Satu untuk tenaga Fisioterapis Warga Negara Indonesia, dan Pasal 2 (Pasal dua) untuk Fisioterapis WNA. Terdapat beberapa factor-faktor penyebab terbentuknya masalah ini, maka dari itu dibutukan upaya seperti memperbaiki birokrasi pemerintahan, melakukan pengawasan, memberikan info teman-teman sejawat terkait STR. Sarannya adalah mengimplementasikan seluruhnya dengan baik.
Referensi
Bulkani;, & Harianto, A. (2019). Implementasi Kebijakan Pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi Tenaga Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Pencerah Publik, 6(1), 26–34. https://doi.org/10.33084/pencerah.v6i1.962
Ditjen GTK Kemendikbud. (2020). Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Tenaga Kesehatan Republik Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hermawan, A. (2019). Analisis Distribusi Tenaga Kesehatan (Dokter Perawat Dan Bidan) Di Indonesia Pada 2013 Dengan Menggunakan Gini Index. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(3), 167–175. https://doi.org/10.22435/hsr.v22i3.1304
Hidayat Putra, P. P., Arso, S. P., & Wigati, Pp. A. (2017). Analisis Peran Stakeholder Dalam Kebijakan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Masyarakat Di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 5(3), 33–38.
Kemenkes RI No. 80 Tahun 2013. (2013). Keputusan Mentri Kesehatan No.80 Tahun 2013. 1536, 3. file:///C:/Users/User/Downloads/Documents/bn1536-2013.pdf
Kondoy, E. A., Pasumah, J. H., & Londa, V. Y. (2017). Peran Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Program Universal Coverage Di Puskesmas Bahu Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 5–24.
Kuswardani, Purwoko, A. J., & Wibowo, D. B. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Dan Fisioterapis Dalam Pelayanan Fisioterapi Mandiri Di Kota Semarang. Jurnal Fisioterapi Dan Rehabilitasi (JFR), 2(2), 79–103. https://doi.org/10.33660/jfrwhs.v2i2.25
Marchel R. Maramis. (2017). Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Oleh Tenaga Kesehatan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Denda. Lex et Societatis, 5(4), 951–952. file:///C:/Users/User/Downloads/21589-44035-1-SM.pdf
Megatsari, H., Laksono, A. D., Ridlo, I. A., Yoto, M., & Azizah, A. N. (2018). Perspektif Masyarakat Tentang Akses Pelayanan Kesehatan. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 21(4), 247–253. https://doi.org/10.22435/hsr.v21i4.231
Napitupulu, R. M. (2021). Hubungan Antara Aktifitas Fisik Dan Manajemen Stres Pada Mahasiswa Fisioterapi. Jurnal Fisioterapi Dan Rehabilitasi, 5(1), 76–95.
Nurlinawati, I., Rosita, & Sumiarsih, M. (2020). Mutu tenaga kesehatan di puskesmas: Analisis data Risnakes 2017. Jurnal Kajian Dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat, 1(1), 109–117. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/AN-NUR/article/view/7137
Nurmala, I., Rahman, F., Nugroho, A., Erlyani, N., Laily, N., & Yulia Anhar, V. (2018). Promosi Kesehatan (I). Airlangga University Press.
Petunjuk Teknis e-STR. (2019).
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Pub. L. No. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 83 Tahun 2019, 1 (2019).
Suparman, R., Saprudin, A., & Heriana, C. (2019). Kesiapan Tenaga Kesehatan Masyarakat (Sarjana Kesehatan Masyarakat) Untuk Bermitra Dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Upaya Promotif Dan Preventif. Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, 10(2), 122–129. https://doi.org/10.34305/jikbh.v10i2.98
Susanto, J. E. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Klinik Pratama Yang Mempekerjakan Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi (kajian Di Klinik Pratama Kab. Cilacap). Penegakan Hukum Terhadap Klinik Pratama Yang Mempekerjakan Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi, 41, 860–869.
Syafitri, P. K., & Permanasari, V. Y. (2020). Analisis Layanan Fisioterapi Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Wilayah DKI Jakarta. Jurnal Ilmiah Fisioterapi, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.36341/jif.v3i1.1143
UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. UU No 36 Tahun 2009, 2 255 (2009).
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Pub. L. No. UU RI No. 36 Tahun 2014, Presiden Republik Indonesia 1 (2014).http://www.pdpersi.co.id/diknakes/data/regulasi/undang_undang/uu362014.pdf.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.