Pendekatan Hukum Audit Klinis dan Sanksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia: Mengutamakan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan

Penulis

  • Sadnyini Universitas Pendidikan Nasional
  • David Christianto Universitas Airlangga
  • Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional
  • Jayantara Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.88

Kata Kunci:

Audit klinis, Fasilitas pelayanan kesehatan, Kelalaian

Abstrak

Hukum di Indonesia mengatur agar setiap orang mendapatkan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki sistem manajemen dan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab. Namun, regulasi terkait audit klinis untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan serta proses dan sanksi atas kesalahan tidak jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menemukan bahwa regulasi mengenai audit klinis masih belum jelas. Diperlukan pendekatan yang berbasis pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan. Proses audit dan pemberian sanksi atas kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan pasien dapat menghadapi gugatan perdata dan pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam audit klinis di Indonesia, diperlukan pendekatan yang memprioritaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan. Sanksi yang adil dan proporsional harus diterapkan dengan fokus pada peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan, perbaikan sistem, dan pengembangan kebijakan untuk meningkatkan layanan kesehatan. Pasien harus memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi dan pengaduan baik secara perdata maupun pidana.

Referensi

Amiruddin, H. Z. A., & Tjoa, K. H. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Cowan, P. J. (2002). The role of clinical audit in risk reduction. British Journal of Clinical Governance, 7(3), 220–223. https://doi.org/10.1108/14664100210438388

detikNews. (2013). Pasien Meninggal karena Malpraktik, Dokter Wida Dibui 10 Bulan. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-2201025/pasien-meninggal-karena-malpraktik-dokter-wida-dibui-10-bulan

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit, 38 (2022).

KBBI Daring. (2022). Audit. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/audit

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, (2022).

Nundy, S., Kakar, A., & Bhutta, Z. A. (2022). How to Practice Academic Medicine and Publish from Developing Countries? In Journal of Medical Evidence (Vol. 3, Issue 1). Springer Nature Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-16-5248-6

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, (2004).

Shidarta, S. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Sadnyini, I. A., Christianto, D., Kurniawan, I. G. A., & Jayantara, M. (2023). Pendekatan Hukum Audit Klinis dan Sanksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia: Mengutamakan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jurnal MHKI, 3(01), 23-34. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.88

Terbitan

Bagian

Articles