Pendekatan Hukum Audit Klinis dan Sanksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia: Mengutamakan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.88Kata Kunci:
Audit klinis, Fasilitas pelayanan kesehatan, KelalaianAbstrak
Hukum di Indonesia mengatur agar setiap orang mendapatkan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki sistem manajemen dan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab. Namun, regulasi terkait audit klinis untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan serta proses dan sanksi atas kesalahan tidak jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menemukan bahwa regulasi mengenai audit klinis masih belum jelas. Diperlukan pendekatan yang berbasis pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan. Proses audit dan pemberian sanksi atas kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan pasien dapat menghadapi gugatan perdata dan pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam audit klinis di Indonesia, diperlukan pendekatan yang memprioritaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk mengurangi risiko kelalaian di fasilitas kesehatan. Sanksi yang adil dan proporsional harus diterapkan dengan fokus pada peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan, perbaikan sistem, dan pengembangan kebijakan untuk meningkatkan layanan kesehatan. Pasien harus memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi dan pengaduan baik secara perdata maupun pidana.
Referensi
Amiruddin, H. Z. A., & Tjoa, K. H. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Cowan, P. J. (2002). The role of clinical audit in risk reduction. British Journal of Clinical Governance, 7(3), 220–223. https://doi.org/10.1108/14664100210438388
detikNews. (2013). Pasien Meninggal karena Malpraktik, Dokter Wida Dibui 10 Bulan. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-2201025/pasien-meninggal-karena-malpraktik-dokter-wida-dibui-10-bulan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit, 38 (2022).
KBBI Daring. (2022). Audit. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/audit
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, (2022).
Nundy, S., Kakar, A., & Bhutta, Z. A. (2022). How to Practice Academic Medicine and Publish from Developing Countries? In Journal of Medical Evidence (Vol. 3, Issue 1). Springer Nature Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-16-5248-6
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, (2004).
Shidarta, S. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.