Hukum Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Medis Rumah Sakit

Authors

  • Yosef Stefan Sutanto SCU Hukes
  • Kortensi Karianga Universitas Katolik Soegijapranata

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.101

Keywords:

Hukum, Kebijakan, Pengelolaan Limbah B3

Abstract

Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mempunyai banyak manfaat, namun juga memiliki kelemahan, seperti dihasilkannya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sehingga memerlukan perawatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjadi referensi bagi mereka yang terlibat dalam inisiatif pengelolaan limbah B3 rumah sakit. Bahan kajian penelitian hukum empiris semacam ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data. Berdasarkan temuan penelitian, praktik pengelolaan limbah medis B3 di rumah sakit saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pembuangan langsung limbah medis ke lingkungan, pengelolaan limbah yang dilakukan tanpa izin, pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar, ketergantungan pada penyedia pengolahan limbah, serta minimnya pemahaman pelaksana dan penyidik terhadap pengelolaan limbah medis adalah beberapa contoh skenario tersebut.

 

References

Absori. (2013). Politik Hukum Menuju Hukum Progresif. Surakarta: Muhammadiyah Surakarta University Press.

Absori, K. D. (2017). Makna Pengelolaan Lingkungan Pespektif Etik Profetik. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 17(2): 335.

Arief, M. (2016). Pengelolaan Limbah Industri: Dasar-Dasar Pengetahuan Dan Aplikasi Di Tempat Kerja. Yogyakarta: Andi Offset.

Fuady, M. (2014). Teori-Teori Besar Dalam Hokum: Grand Theory. Jakarta: Kencana.

KemenLHK. (2018). Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Jakarta: Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mardhatillah, S. R. (2016). Urgensi Dan Efektifitas Sanksi Administrasi Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23(3): 491.

Pertiwi, V. T. (2017). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) 5(3): 421–22.

Puang, V. (2015). Hukum Pendirian Dan Perizinan. Yogyakarta: Deepublish.

Riyanto. (2014). Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Yogyakarta: Deepublish.

Samekto, F. A. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif - Filosofis. Jurnal Hukum Progresif 7(1): 16.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Syaprillah, A. (2018). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish.

Ulum, M. C. (2017). Environmental Governance: Isu Kebijakan Dan Tata Kelola Lingkungan Hidup. Malang: UB Press.

UU. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Yasser. (2014). Etika Lingkungan dalam Perspektif Teori Kesatuan Wujud Teosofi Transenden. Kanz Philosophia: A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism 4 (1), 47-60.

Published

2023-10-28

How to Cite

Sutanto, Y. S., & Karianga, K. . (2023). Hukum Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Medis Rumah Sakit. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(02), 103-115. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.101

Issue

Section

Articles