Meniti Perkembangan Hukum Kesehatan Dan Permasalahan Pendidikan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i1.103Keywords:
Hukum Kesehatan, Hukum Medis, MedikolegalAbstract
Tulisan ini mengkaji perkembangan hukum kesehatan dalam kaitannya dengan pendidikan hukum di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah tentang pendidikan hukum termasuk teknik pengajaran hukum dan tekanan pendidikan hukum baik dari kalangan akademisi maupun profesional. Dengan melihat pengalaman pendidikan hukum secara empiris diperoleh bahwa situasi pendidikan hukum berorientasi pada akademis meski tanpa menekankan pada aspek pendidikan profesi hukum. Secara metodologis, penulisan ini bertumpu pada sejarah empiris dengan menggunakan sumber literatur baik buku, jurnal maupun berbagai dokumen yang ada. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan menyajikan hasil observasi secara deskriptif dan yuridis. Artinya, di satu pihak dengan menggunakan standar normatif, di pihak lain ditunjukkan secara empiris sehingga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang seharusnya (norma) dan hukum dalam kenyataan (law in action). Perkembangan ilmu hukum kesehatan menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan seiring dengan berkembangnya program-program hukum kesehatan pada tingkat institusi dengan orientasi dan penekanan khusus sesuai dengan misi pendidikan program magister hukum kesehatan pada masing-masing lembaga pendidikan. Tiga mata rantai yang berperan dalam perkembangan hukum kesehatan adalah perbaikan tanaman yang tumbuh secara mediko-legal, yang memelihara ilmu hukum itu sendiri, dan hukum kedokteran yang mengairinya. Sehingga tumbuhnya pohon hukum kesehatan berjalan sesuai jati dirinya namun tidak lepas dari yang lain
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.