Perlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan MentalPerlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan Mental

Authors

  • Alzena Tubagus Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v4i1.107

Keywords:

Depresi, Hukum, Kesehatan, Perlindungan, Remaja

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengubah aktivitas manusia, terutama dalam bidang teknologi dan komunikasi. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan oleh beberapa orang untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari cyberbullying di media sosial dan mengetahui cara penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskritif dengan metode interview individual dan kelompok. Penelitian ini Survei dari 45 responden, terdapat 95,6% yang mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius. Di Indonesia, kasus cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya dapat mengurangi kasus cyberbullying. Namun, pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurangi kasus cyberbullying. Sehingga, satu-satunya yang dapat menanggulangi dampak dari cyberbullying adalah diri sendiri.

References

Bunga, Dewi. “Pengaruh Negatif Dari Kesehatan Mental Remaja,” 1980, 21–34.

egsaugm. “Darurat Kesehatan Mental Bagi Remaja.” egsa.geo.ugm.ac.id, 2020.

Ervina Dwi Indrianstuti. “Konsep Kesehatan Mental.” Jurnal Kesehatan Mental 16, no. 0854 (2018): 87–94.

Irwantariandsa, Doktor. “Metode Penelitian Mengenai Kesehan Mental Remaja,” 2019.

Khansa, Aris &. “Perlindungan Hukum Terhadap Remaja Berkaitan Dengan Penanganan Kesehatan Mental.” Gramedia Blog, n.d.

Kumala, Ayu Puput Budi, and Agustin Sukmawati. “Dampak Cyberbullying Pada Remaja.” Alauddin Scientific Journal of Nursing 1, no. 1 (2020): 55–65. https://doi.org/10.24252/asjn.v1i1.17648.

Marius, Jelamu Ardu. “Penggunaan Teknologi Bagi Remaja.” Penyuluhan 2, no. 2 (2006): 1–8. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jupe/article/download/2190/1219/.

Mikhael, Lefri. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 13, no. 1 (April 2022): 151. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.151-166.

Ramdhan, William, Sistem Informasi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal, Sistem Komputer, and Manajemen Informatika. “Pengaruh Buruk Dalam Kesahatan Mental.” Vol. 1, 2021. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JPSTM.

Tiara Inrata m.r. Penanganan Kesehatan Mental, 2023.

Tyora Yulieta, Fadia, Hilma Nur, Aida Syafira, Muhammad Hadana Alkautsar, Sofia Maharani, and Vanessa Audrey. “Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Fadia.” Jurnal Penlitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan 1, no. 8 (2021): 257–63.

Yudi, Permai, Herryanto Simanjuntak, Berlian, Krista Surbakti, and Binaria. “Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Media Sosial ‘Cyberbullying’ Pada Kaum Muda Millenial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di UPT PSAR Tanjung Morawa.” Jurnal Krida Cendekia 01, no. 02 (2021): 86–92.

Published

2024-04-28

How to Cite

Tubagus, A. L. P. . (2024). Perlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan MentalPerlindungan Hukum terhadap Remaja berkaitan dengan Penanganan Kesehatan Mental. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 4(01), 17-24. https://doi.org/10.53337/jhki.v4i1.107

Issue

Section

Articles