Euthanasia And Malpractice Examined Through Indonesia’s Lex Specialis Derogat Legi Generali Framework
LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI FRAMEWORK
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v6i1.146Keywords:
Akuntabilitas medis, Euthanasia, hukum kesehatan, malpraktik kedokteran, jurispundensiAbstract
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum dan etika dalam penggunaan gelang pintar berbasis Internet of Things (IoT) untuk memantau kondisi pasien di Indonesia. Permasalahan muncul ketika perangkat gagal mendeteksi perubahan kondisi vital pasien dan berpotensi menimbulkan kerugian atau kematian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, baik pada rumah sakit sebagai penyelenggara layanan, tenaga medis sebagai pengguna, maupun produsen sebagai pembuat perangkat. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ketentuan hukum positif dan prinsip etika yang mengatur penerapan teknologi IoT dalam pelayanan kesehatan, serta menilai kesesuaian penggunaannya dengan standar keselamatan pasien. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif, yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 1365 KUHPerdata, serta konsep lex artis dan tanggung jawab produk. Literatur akademik dan studi komparatif dari negara lain digunakan sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bersifat multipihak. Rumah sakit berkewajiban menjamin mutu alat, tenaga medis dapat dimintai tanggung jawab jika terjadi kelalaian, dan produsen bertanggung jawab jika ditemukan cacat produk. Namun, gelang pintar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan medis karena persoalan sertifikasi dan keandalan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus, audit berkala, serta mekanisme tanggung jawab bersama untuk menjamin keselamatan pasien dan penggunaan teknologi secara etis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










