Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan Dan Fakultas Kedokteran Terhadap Hak Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Untuk Memperoleh Insentif

Authors

  • Kurniawan Oki Pamungkas Divisi Bedan Anak, KSM Ilmu Bedah RSUP. Dr. Hasan Sadikin / Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung
  • Muhammad Faiz Universitas Islam Bandung
  • Hadi Susiarno Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v6i1.147

Keywords:

Residen, Insentif, Rumah Sakit Pendidikan

Abstract

Artikel ini menganalisis tanggung jawab hukum Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan Fakultas Kedokteran (FK) terhadap pemenuhan hak insentif bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Meskipun undang-undang secara tegas menetapkan bahwa peserta pendidikan profesi dokter, termasuk residen, berhak memperoleh insentif, belum tersedia peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pemberiannya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak residen di berbagai rumah sakit pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa RSP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk pemberian remunerasi berbasis kinerja, namun status residen yang tidak termasuk dalam struktur staf medis membatasi implementasi tersebut. Sementara itu, FK memiliki kewenangan akademik dan pendanaan pendidikan, tetapi tidak bertanggung jawab atas insentif layanan klinis. Kekosongan hukum mengenai pembagian tanggung jawab antara FK dan RSP menjadi faktor utama tidak terwujudnya hak insentif residen. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus mengenai insentif residen, penegasan status hukum residen dalam Hospital Bylaws, dan harmonisasi perjanjian kerja sama FK–RSP sebagai upaya menciptakan kepastian hukum.

References

Amiruddin , Zainai Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Grafiti Press, Jakarta, 2006.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State. Bee Media Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2002). Keputusan Menteri Kesehatan No. 772 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Hospital Bylaws.

Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran.

Permenristekdikti. (2018). Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Nazir Mohammada. (1988). Metode Penulisan, Ghalia Indonesia

Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-04-12

How to Cite

Pamungkas, K. O., Faiz, M. ., & Susiarno, H. . (2026). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan Dan Fakultas Kedokteran Terhadap Hak Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Untuk Memperoleh Insentif. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 6(1), 17-25. https://doi.org/10.53337/jhki.v6i1.147

Issue

Section

Articles