IMPLIKASI HUKUM KESEHATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.86Keywords:
pertanggungjawaban pidana, dissociative identity disorder, penganiayaanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam menentukan pertanggungjawaban pidanabagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang dissociative identity disorder perspektif hukum kesehatan. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berangkat dari isu hukum berupa kekaburan norma pada Pasal 44 Ayat (1) KUHP yang masih samar dalam memberikan alasan penghapus pidana berdasarkan kondisi kejiwaan tertentu. Dissociative identity disorder dipandang sebagai suatu bentuk gangguan jiwa baik dalam perspektif psikologi maupun perspektif hukum kesehatan sehingga membuatnya berkedudukan sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) sebagai kondisi jiwa yang terganggu karena penyakit. Korelasi antara kepribadian penyandang dissociative identity disorder dengan keadaan “pada saat” melakukan penganiayaan menjadi fokus dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyandang dissociative identity disorder. Kepribadian yang mengambil peran dalam melakukan penganiayaan akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang akan dibebankan kepada penyandang dissociative identity disorder yang melakukan penganiayaan.
References
F. Howell, Elizabeth. Understanding and Treating Dissociative Identity Disorder : A relational approach. New York, 2011.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Kanter. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Oltmans, Thomas F. Emery, Robert E. Psikologi Abnormal. Buku Ke-1, Ed. 7. Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1981.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor, 1995.
Windayani, Tisa. “Personalitas Pasal 79 Huruf C Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 KUHP Dikaitkan dengan Unsur Kesalahan Terdakwa”. Jurnal Panorama Hukum. Vol. 4 No. 2. 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.