Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru

Studi Kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017

Authors

  • Gina Desyari RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya
  • M. Husni Syam
  • Caecielia Makaginsar

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.95

Keywords:

Malapraktik, Tanggung Jawab Perdata, Dokter, Pasien

Abstract

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu perikatan yang timbul dari suatu perjanjian. Perjanjian dokter dan pasien merupakan perjanjian terapeutik. yang menimbulkan suatu perikatan usaha (inspannings verbintenis). Gugatan pasien terhadap dokter dalam perkara perdata Nomor 1145K/Pdt/2017 mendalilkan bahwa dokter jaga yang bertugas tidak merujuk kepada dokter spesialis sehingga dikatakan melampaui kewenangannya dalam menangani pasien gawat darurat. tidak melaksanakan code blue yaitu tidak memanggil dokter spesialis terkait. tidak mengambil tindakan menyuntikkan obat untuk meningkatkan tekanan darah pasien untuk penanganan syok sehingga dianggap oleh keluarga pasien sebagai penyebab pasien meninggal dunia dan selanjutnya Dokter Penanggung Jawab Pasen (DPJP) dianggap telah membuat kesalahan dalam memberikan keterangan tentang waktu meninggalnya pasien. Tanggung jawab dokter secara perdata dalam fenomena tersebut dapat dianalisis dari segi wanprestasi. perbuatan melawan hukum. melalaikan kewajiban. atau malapraktik

References

Anugerah Rizki Akbari. (2015). Anotasi Putusan Perkara Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. MaPPI FHUI. Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Sinar Grafika. Jakarta.

Desriza Ratman. (2018). Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik. Keni Media. Bandung.

Djaja S. Meliala. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia. Bandung.

Fred Ameln. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya. Jakarta.

H. Hendrojono Soewono. (2013). Malapraktik Dokter. Srikandi. Bekasi.

Haryanto Njoto. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7. No. 14. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/263

Hendrik Stiyawan (et.al). (2018). Dampak Tidak Patuh Terhadap Pelaksanaan SOP Alur Rawat Jalan di RS X Malang. Ekspektra: Jurnal Bisnis dan Manajemen, Volume 2, Nomor 1. Malang. https://www.scilit.net/publications/def736cd303900aadd09c15798275378

J. Guwandi. (2009). Dugaan Malapraktik Medik dan Draft RPP “Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien”. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.

J. Guwandi. S.H. (2002). Hospital Law (Emerging doctrines dan Jurisprudence). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Kadek Riska Ernika (et.al). Analisis Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter dalam Kasus Malpraktek. Universitas Udayana. Denpasar. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44435/27009

Lukman Santoso Az. (2016). Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak. Kerja Sama. dan Bisnis). Setara Press. Malang.

Marcel Seran dan Anna Maria Setyowati. (2006). Kesalahan Profesional Dokter dan Urgensi Peradilan Profesi. Jurnal Hukum Pro Justitia Volume 24 No 4, Unversitas Parahyangan. Bandung. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1143

Michel Daniel Mangkey. (2014). Perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan medis. Jurnal Lex et societatis, vol. II/No. 8/Sep-Nov. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/6180

Michelle Gabriele Monica Rompis. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malapraktik. Jurnal Lex Crime Vol. VI/No. 4/Jun. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16440

Moh. Hatta. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta.

Qonita Imma Irfani. (2019). Bantuan Hidup Dasar. Cermin Dunia Kedokteran No. 277. Vol. 46 No. 6. Jakarta. https://cdkjournal.com/index.php/cdk/article/view/443

Resfina Agustin Riza. (2018). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien dalam Hal Terjadinya Malpraktik Medik Dilihat dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Cendikia Hukum Vol. 4 No. 1. https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/30/111

Riza Alifianto Kurniawan. (2013). Risiko dan Kelalaian Terhadap Dugaan Malpraktik Medis di Indonesia. Perspektif Volume XVIII No. 3 Edisi September. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/26

Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Venny Sulistyani (et.al). (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica Vol. 12 No 2, Jakarta. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1333

Wahyu Rizki Kartika Ilahi. (2018). Risiko Medis dan Kelalaian Medis dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volkgeist Volume 2 Nomor 2. https://www.neliti.com/id/publications/276850/resiko-medis-dan-kelalaian-medis-dalam-aspek-pertanggungjawaban-pidana

Published

2023-10-28

How to Cite

Desyari, G., Syam, M. H. ., & Makaginsar, C. . (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru: Studi Kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(02), 57-65. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.95

Issue

Section

Articles