Menimbang Spritual-Saintifik Etik Dalam Praktik Kedokteran Era Society 5.0 Di Indonesia

Authors

  • Muji Iswaty Universitas Hasanuddin,
  • Syafruddin Muhtamar Shaff Universitas Dipa Makassar

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.97

Keywords:

Sptitual-saintifik Etik, Society 5.O, Telemedisine, Kebijakan

Abstract

Kemajuan revolutif tehnologi informasi dan komunikasi dalam transformasi digital melalui internet (Society 5.0) mendorong wujud industri baru abad mutakhir pada semua bidang kehidupan, termasuk dunia kedokteran. Praktik telemedisine (global/nasional) sebagai dampak kemajuan tehologi tinggi, beberapa sisi berimplikasi melampaui batas-batas etik tertentu dunia kedokteran dan memicu timbulnya masalah yudiris. Fenomena itu menimbulkan pertayaan dasar: apa relasi esensial antara kemajuan tehnologi dengan layanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat secara moral rasional dan moral spiritual? Dapatkah paradigma sains yang menopang tehnologi modern era society 5.0. selaras dengan hakikat pelayanan pada manusia sebagai mahluk yang dimuliakan oleh Tuhan YME dalam layanan kesehatan? Dengan metode analisis kualitatif dengan pendekatan filosofis, dapat diketahui bahwa dibutuhkan satu paradigma etis fundamental sebagai basis pembagunan bidang kesehatan nasional dalam rangka mengelimir implikasi negatif sistem kehidupan yang menjadikan tehnologi tinggi sebagai pengganti kerja natural manusia. Paradigma Spritual-saintifik Etik menjadi alternatif basis etik pagi praktik kedokteran era society 5.0 untuk tetap memertahankan nilai keluruhan dan kemuliaan profesi pengobatan yang memiliki akar religiusitas.

References

Achmad Fauzi. (2012). Imam Ghozali; Hati Nurani, Jakarta, Mahirsindo.

Agus Purwadianto, dkk, (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia, IDI, 1.

Arief Budiman. (2021) Kolom pakar: Industri 4.0 vs Society 5.0, https://ft.ugm.ac.id/kolom-pakar-industri-4-0-vs-society-5-0/

Admin, (2021). Telemedicine Permudah Akses Layanan Medis, https://fk.ugm.ac.id/telemedicine-permudah-akses-layanan-medis/.

Freidson & Wilson, Anderson, B.G, (1986). Antropologo Kesehatan, Universitas Indonesia Press.

Firdaus, (2020). Mengenal Society 5.0: Sebuah Upaya Jepang untuk Keamanan dan Kesejahteraan Manusia, https://ee.uii.ac.id/2020/07/06.

Hans Kung dan Karl-Jisef Kuschel, (1999). Etik Global, Pustaka Pelajar.

Hamdani, (2011). Filsafat Sains, Pustaka Setia.

Institute of Medicine, Field MJ editor, (1996). Telemedicine: A Guide to Assessing Telecommunications in Healthcare, Washington, D.C.: National Academies Press.

Ida Ayu Nusranty. (2016). Spritual Religius Sebagai Basis Etika Akuntan Profesional, Jurnal Valid, 13(3), 289-297.

John (Xuefeng) Jiang, Ge Bai, (2018). Evaluation of Causes of Protected Health Information Breaches, Jama Internal Medicine, https://jamanetwork.com/journals/jamainternalmedicine/fullarticle/2715158.

Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila: Pandangan hidup

bangsa Indonesia. Paradigma.

KBBI, (2021). Spiritualisme, https://kbbi.web.id/spiritualisme.

KBBI, (2021). Sains, https://kbbi.web.id/sains.

KBBI, (2021). Etika, https://kbbi.web.id/etika.

Mayumi Fukuyama, (2018). Society 5.0: Aiming for a New Human-Centered Society, Japan SPOTLIGHT, July, 47, https://www.jef.or.jp/journal/.

Miarso, Yusufhadi. (2007). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Kencana.

P. Sudiharto. (2009). Pengembangan Teknologi Kesehatan Untuk Menjawab Tantangan Dan Kebutuhan Masa Depan Demi Kemandirian Bangsa, Makalah Orasi Ilmiah Penerima Anugerah Hamengku Buwono IX Tahun 2009, https://www.ugm.ac.id/downloads/Orasi%20Ilmiah%20Dr.%20Sudiharto.pdf.

Pukovisa Prawiroharjo dkk, (2019). Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(1), 1-2.

Sayyed Hossein Nasr. (1994). Spritualitas dan Seni Islam. Mizan.

Sufirman Rahman, Nurul Qomar, (2014). Etika Profesi Hukum, Pustaka Refleksi.

Shiddiq Sugiono, (2020). Industri Konten Digital dalam Perspektif Society 5.0, Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi), 22(2), 175 – 191.

Sapta Aprilianto, dkk, (2015). Prinsip Otonomi Pasien Dalam Hubungan Hukum Dokter Dengan Pasien Di Indonesia, Seminar Nasional Hasil-Hasil Peneliti Ilmu Hukum Tahun 2015, Universitas Airlangga Surabaya, 98.

Published

2023-10-28

How to Cite

Iswaty, M. ., & Shaff, S. M. (2023). Menimbang Spritual-Saintifik Etik Dalam Praktik Kedokteran Era Society 5.0 Di Indonesia. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(02), 66-80. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.97

Issue

Section

Articles