Kedudukan Hukum Informed Consent Sebagai Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Pasien Menurut Kuhperdata
Keywords:
Dokter dan Pasien, Hukum Perdata, Perjanjian TerapeutikAbstract
Hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga merupakan hubungan hukum yang disebut perjanjian terapeutik. Sebelum tindakan medis dilakukan, dokter harus memperoleh informed consent, yaitu persetujuan pasien setelah mendapatkan penjelasan yang jelas tentang kondisi penyakit, prosedur, serta risiko tindakan medis yang akan dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum informed consent sebagai perjanjian terapeutik dan akibat hukum bagi dokter apabila informed consent tidak diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent merupakan bagian penting dari perjanjian terapeutik yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka dapat dianggap melanggar hukum dan menimbulkan tanggung jawab perdata berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 KUHP. Oleh karena itu, informed consent sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi dokter maupun pasien dalam pelaksanaan tindakan medis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










