Tanggung Jawab Hukum Dan Etika Penggunaan Smart Bracelet Berbasis Internet Of Things (Iot) Dalam Pemantauan Kondisi Pasien di Indonesia

Authors

  • Yonathan Simamora Universitas Sumatera Utara
  • Devita Prskilia Universitas Sumatera Utara
  • Felicia Anggreni Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara
  • Annisa Hafizhah Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v5i2.145

Keywords:

Etika Kedokteran, Gelang Pintar, Internet of Things, Pemantauan Pasien, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum dan etika dalam penggunaan gelang pintar berbasis Internet of Things (IoT) untuk memantau kondisi pasien di Indonesia. Permasalahan muncul ketika perangkat gagal mendeteksi perubahan kondisi vital pasien dan berpotensi menimbulkan kerugian atau kematian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, baik pada rumah sakit sebagai penyelenggara layanan, tenaga medis sebagai pengguna, maupun produsen sebagai pembuat perangkat. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ketentuan hukum positif dan prinsip etika yang mengatur penerapan teknologi IoT dalam pelayanan kesehatan, serta menilai kesesuaian penggunaannya dengan standar keselamatan pasien. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif, yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 1365 KUHPerdata, serta konsep lex artis dan tanggung jawab produk. Literatur akademik dan studi komparatif dari negara lain digunakan sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bersifat multipihak. Rumah sakit berkewajiban menjamin mutu alat, tenaga medis dapat dimintai tanggung jawab jika terjadi kelalaian, dan produsen bertanggung jawab jika ditemukan cacat produk. Namun, gelang pintar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan medis karena persoalan sertifikasi dan keandalan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus, audit berkala, serta mekanisme tanggung jawab bersama untuk menjamin keselamatan pasien dan penggunaan teknologi secara etis.

References

Buku

Pajuste, T., & Cerkic, H. B. M. S. M. Legal Perspectives in the Modern Era of Technological Transformations.

Putra, B. E., & SpJP, F. I. H. A. (2024). Integrasi teknologi dalam manajemen kardiologi: dari telemedicine hingga kecerdasan buatan. Stiletto Book.

Rambe, A. S., Tanjung, D., Octiara, E., Ridho, H., Yustina, I., Siregar, M., ... & Hartono, R. (2024). Perkembangan Teknologi Digital Untuk Berbagai Bidang Kehidupan (Digital Technology For Humanity).

Runggandini, S. A., Hariyani, I. P., Pendri, I., Windasari, N., Inggas, M. A. M., Lelyana, N., ... & Surjana, M. (2024). Regulasi dan Kebijakan Kesehatan.

Sinulingga, N. E., Kep, M., & Kep, S. (2025). Manajemen Rumah Sakit. Manajemen Rumah Sakit, 41.

Wibowo, A. (2023). Internet of Things (IoT) dalam Ekonomi dan Bisnis Digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-94.

Widyana Beta Arthanti, M. H., Rusdi, M. S., MM, M. S., Yuliwulandari, R., KKLP, S., & FOMC, S. (2024). Etika Kedokteran dengan Hukum Kesehatan. Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Artikel/Jurnal

Apriani, T. (2021). Konsep ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta sistem pengaturannya dalam KUH Perdata. Ganec Swara, 15(1). DOI:10.35327/gara.v15i1.193

Azkia, A., Ramadhani, P. A., & Latifah, N. (2025). Review Artikel: Penyebab Produk Farmasi Ditarik Di Pasaran. Sains Medisina, 3(5), 391-395. DOI: https://doi.org/10.63004/snsmed.v3i5.743

Darrow, J. J., Avorn, J., & Kesselheim, A. S. (2021). FDA regulation and approval of medical devices: 1976-2020. Jama, 326(5), 420-432. DOI:10.1001/jama.2021.11171

De Fazio, R., Mastronardi, V. M., De Vittorio, M., & Visconti, P. (2023). Wearable sensors and smart devices to monitor rehabilitation parameters and sports performance: an overview. Sensors, 23(4), 1856. https://doi.org/10.3390/s23041856

Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Indonesia: Tanggung Jawab Rumah Sakit Dan Hak Pasien. Jurnal Darma Agung, 32(1), 144-158. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i6.5403

Putra, R. A., Fadlil, A., & Riadi, I. (2017). Forensik Mobile Pada Smartwatch Berbasis Android. Jurnal Rekayasa Teknologi Informasi (JURTI), 1(1), 41-47. DOI: http://dx.doi.org/10.30872/jurti.v1i1.638

Putra, R. A., Wijaya, I., Adhen, M. R. J., & Pratama, D. (2024). Analisis Implementasi Internet Of Thing Dalam Bidang Kesehatan: Systematic Literature Review. Jurnal Rekayasa Informatika, 1(1), 66-72. doi: 10.35314/isi.v7i1.2365.

Rangkuty, M. P., Asti, R. D., Ginting, R. A. B., Dalimunthe, N. R., & Purba, S. H. (2025). Literature Review: Identifying the Potential of Smartwach Technology in Health. PROMOTOR, 8(3), 366-370. DOI: 10.32832/pro

Royana, D. (2025). PERSELISIHAN ANTARA PASIEN DAN RUMAH SAKIT TERKAIT HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN. UNIRA LAW JOURNAL, 3(2). DOI: http://dx.doi.org/36.88.105.228

Sembiring, T. B., Koynja, J. J., Maharaja, T., Febryani, E., & Marsal, I. (2023). Revolusi Teknologi Dan Tantangan Hukum: Perspektif Privasi Dan Keamanan Data Dalam Era Internet of Things (Iot). Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 1217-1222. DOI: https://doi.org/10.36312/jcm.v3i2.2202

Skripsi/Tesis/Disertasi

Amalia, N. A. (2025). Tanggung Jawab Tenaga Medis Atas Kelalaian Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Konsumen.

ERLANDO, R. (2025). TINDAKAN MALPRAKTIK PROFESI DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Fahrul, M. (2025). HUBUNGAN ANTARA KELALAIAN DAN RISIKO MEDIK DALAM PERSPEKTIF PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Firdaus, F. R. (2024). Sistem Pemantauan Infus Mandiri Untuk Pasien Lansia yang menjalani Perawatan Rawat Jalan Berbasis Internet of Things (IoT) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Gufron, F. M., & Ardiwinata, F. (2025). Perancangan Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi Berbasis Internet of Things untuk Pemantauan Kesehatan Harian (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Kase, K. I. (2020). Prinsip Kehati-hatian Tenaga Medis dalam Menyikapi Isi Pasal 58 Ayat (1) Uu Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Ganti Kerugian Akibat Kelalaian dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang).

Mawardi, A. (2019). ANALISIS PELAKSANAAN KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN BERDASARKAN STANDAR SASARAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT SURYA INSANI PASIR PENGARAIAN TAHUN 2019 (Doctoral dissertation, Institut Kesehatan Helvetia).

Putri, I. J. D. M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK KEDOKTERAN BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Rokhim, A. (2023). REGULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK MEDIS (MEDICAL PRACTICE) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Simamora, Y. ., Prskilia, D. ., Anggreni, F. ., Rosmalinda, R., & Hafizhah, A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Dan Etika Penggunaan Smart Bracelet Berbasis Internet Of Things (Iot) Dalam Pemantauan Kondisi Pasien di Indonesia. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 5(2), 108-118. https://doi.org/10.53337/jhki.v5i2.145

Issue

Section

Articles