Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis

Authors

  • Maria Latifa Tsanie Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Anggraeni Endah Kusumaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.83

Keywords:

Risiko Medis, Tindakan Medis, Dokter

Abstract

Untuk memastikan kejelasan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang melaksanakan tindakan medis setelah mendapat persetujuan pasien, artikel ini akan menganalisis risiko yang diambil oleh dokter selama tindakan medis yang belum diatur secara eksplisit dan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memakai sumber hukum sekunder, penelitian ini memakai metodologi yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran kurang mengatur risiko medis secara tegas dan tegas, sehingga diperlukan politik hukum dengan pembaharuan hukum yang kemudian memasukkan pengertian risiko medis yang dilakukan oleh dokter dalam tindakan medis. Hal ini bisa memberikan kepastian hukum karena sudah ditetapkan standar yang luas agar individu mengetahui perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta memberikan perlindungan hukum kepada dokter dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Ini bisa diekstrapolasi dari gagasan risiko medis untuk menginformasikan bagaimana kita sebenarnya mempraktikkan kedokteran.

References

Achadiat, C. M. (2007). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung.

Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Bayumedia.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, P. dan G. N. M. (2009). No Title. Kamus Istilah Hukum.

Guwandi. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

H.S, S. (2021). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Isfandyarie, A. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik. Prestasi Pustaka.

Kerbala, H. (2000). Segi-Segi Etis Dan Yuridis Informed Consent. Pustaka Sinar Harapan.

Kholib, A. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis Dengan Kelalaian Medis. Abdul Kholib. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis Dengan Kelalaian Medis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam. Vol: 2 (2)., Vol: 2(2), 242.

Mahmudji, S. S. dan S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Moleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Norma Sari. (2011). Kualifikasi Resiko Medis Dalam Transaksi Terapeutik. Norma Sari. (2011). Kualifikasi Resiko Medis Dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Volume 5 No 1 Februari., Volume 5(No 1), 7.

Pontoh, M. R. (2013). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik Dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter. Mohamad Rizky Pontoh. 2013. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Resiko Medik Dan Malpraktek Dalam Pelaksanaan Tugas Dokter. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 7/November., Vol. II(No. 7), 78.

Rato., D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Laksbang Pressindo.

Rompis., M. G. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melaksanakan Medical Malpraktik. Michelle Gabriele Monica Rompis. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melaksanakan Medical Malpraktik. Lex Crimen Vol. VI/No. 4., Vol. VI(No. 4.), 71.

Soewono. (2005). Batas Pertanggungjawaban Dokter dalam Malpraktek Medis. Prestasi Pustaka Publisher.

Sofyan, D. (2005). Hukum Kesehatan (Rambu-rambu bagi Profesi Dokter). BP UNDIP.

Suhardini, E. . (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta, 15(1), 1–7.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Published

2023-04-30

How to Cite

Tsanie, M. L., & Kusumaningrum, A. E. . (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 3(01), 1-14. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.83

Issue

Section

Articles