PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN MODUS TRANSFORMASI SEKSUAL (STUDI KASUS DI KABUPATEN CIANJUR)
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.85Keywords:
Hukum, Pelecehan, Perlindungan, Seksual, TrasnformasiAbstract
This study discusses efforts to protect children who have been victims of sexual abuse with the modus operandi of sexual transformation in Cianjur Regency. The purpose of this study is to determine the protective measures taken by relevant parties and the factors that influence the success of protection. The method used is descriptive qualitative with data collection techniques in the form of in-depth interviews and participatory observation. The study subjects include child victims, families, police, courts, and child protection agencies. The results show that protection for children who are victims of sexual abuse with the modus operandi of sexual transformation is still less than optimal due to factors such as lack of public knowledge, insufficient trained personnel, lack of support from families and society, as well as administrative and legal issues. Therefore, serious and integrated efforts are needed to protect children who are victims of sexual abuse with the modus operandi of sexual transformation by increasing public knowledge, training relevant personnel, providing moral and psychological support, and evaluating existing policies and regulations.
References
Amping, L. (2020). Hasil Wawancara dengan Ketua Hakim yang mengadili Pelaku.
Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak (JPA), 2(1), 13–28. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636
Arianti, A. T. (2011). Urgensi Pembaharuan Hukum yang Restoratif Terkait dengan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 19(3), 289–305.
Efendi, R., Hardianti, F. Y., Lestari, P. D., & Septin, E. (2021). Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 26–52.
Gorda, T. R. (2009). Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia. PT. Surya Citra.
Handayani, T. (2016). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Harmadi, M., & Diana, R. (2020). Tinjauan Psiko-Teologi Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Pacaran Pada Remaja. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 4(1), 92–102. https://doi.org/10.46445/ejti.v4i1.225
Hasiana, I. (2020). Peran Orangtua Dalam Pendidikan Seksual Anak Usia Dini. Wahana, 72(2), 118–125. https://doi.org/10.36456/wahana.v72i2.2725
Indrastuti, L., & Polamolo, S. (2014). Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi Di Indonesia “Refleksi Proses dan Proyek Dipersimpangan.” Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
KPAI. (2022). Data Kasus Perlindungan Anak 2021-2022. Https://Bankdata.Kpai.Go.Id/. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2021
Kusuma, D. A. (2020). Penerapan Aku dan Kmu sebagai Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini 5-6 Tahun (Studi Pada Tk Labschool Unnes Semarang) [Universitas Negeri Semarang]. http://lib.unnes.ac.id/40386/1/1601415089.pdf
Mahardika, A. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2124.19-25
Mulyadi, D. (2012). Kebijakan Legislasi. Gramata Publishing.
Munthe, I. K. (2018). Analisis tentang Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Siswa Ditinjau Dari Segi Kriminologi. Jurnal Hukum KAIDAH?: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(1), 11–21.
Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1), 45–63. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399
Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2016). The Victim Handling Model Of Human Trafficking Though Economic Independence. Jurnal Dinamika Hukum, 16(2), 120–124.
Ocviyanti, D., Budiningsih, Y., Khusen, D., & Dorothea, M. (2019). Peran Dokter dalam Menangani Pelecehan Seksual pada Anak di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 69(2), 89–96. https://doi.org/10.47830/jinma-vol.69.2-2019-77
Santoso, I. novrianza. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 53–64. http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692
Tuliah, S. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(2), 1–17. http://bit.ly/3Tuliah
Tutik, T. T. (2018). Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Nasional. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 373–398.
Tymothy. (2020). Hasil wawancara dengan Tymothydi ruang tamu Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Cianjur.
Uno, H. B., & others. (2022). Landasan pendidikan. Bumi Aksara.
Yuliana, F. N. (2016). Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas Uu Perlindungan Anak). Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(1), 115–122.
Yuniyanti, E. (2020). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Pusat Pelayanan Terpadu Kota Semarang [Universitas Negeri Semarang]. https://arpusda.semarangkota.go.id/uploads/data_karya_ilmiah/20210621145226-2021-06-21data_karya_ilmiah145215.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.