PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN MODUS TRANSFORMASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI KABUPATEN CIANJUR)

Penulis

  • Trini Handayani Universitas Suryakancana
  • Henny Nuraeny Universitas Suryakancana

Kata Kunci:

Hukum, Perlindungan, Seksual, Transformasi

Abstrak

Pedofilia adalah salah satu perilaku menyimpang yang merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai rasa kesusilaan. Perbuatan ini termasuk dalam lingkup hukum pidana yaitu tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dengan dampak psikologis yang dapat mempengaruhi masa depan anak sebagai generasi muda. Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dalam hukum pidana menjadi perhatian penting karena menyangkut Perlindungan Anak. Fungsi hukum pidana adalah melindungi masyarakat dalam rangka pencegahan terhadap kasus pedofilia serta adanya pemberian sanksi bagi pelakunya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  latar belakang pelaku mempunyai perilaku menyimpang, untuk mengetahui cara pelaku menjebak korban sehingga korban secara sukarela menikmati perilaku tersebut, dan dampak yang dialami oleh korban pedofilia dengan modus transformasi seksual.Metode penelitian yang akan dilakukan adalah yuridis sosiologis, yaitu meneliti kasus pedofilia dengan modus transformasi seksual ini dengan melakukan wawancara terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan, Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang mengadili terdakwa. Hasil wawancara tersebut dianalisis kemudian dikaji menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus posisi.Hasil penelitian perbuatan pencabulan menggunakan modus transformasi seksual masih merupakan hal yang baru di Kabupaten Cianjur dan di Indonesia, sehingga diperlukan adanya solusi alternatif dan masukan kepada pemangku kebijakan khususnya dalam menentukan penerapan sanksi kepada pelaku yang mempunyai perilaku menyimpang tersebut dengan modus transformasi seksual.

Referensi

Amping, L. (2020). Hasil Wawancara dengan Ketua Hakim yang mengadili Pelaku.

Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak (JPA), 2(1), 13–28. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636

Arianti, A. T. (2011). Urgensi Pembaharuan Hukum yang Restoratif Terkait dengan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 19(3), 289–305.

Efendi, R., Hardianti, F. Y., Lestari, P. D., & Septin, E. (2021). Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 26–52.

Gorda, T. R. (2009). Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia. PT. Surya Citra.

Handayani, T. (2016). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33

Harmadi, M., & Diana, R. (2020). Tinjauan Psiko-Teologi Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Pacaran Pada Remaja. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 4(1), 92–102. https://doi.org/10.46445/ejti.v4i1.225

Hasiana, I. (2020). Peran Orangtua Dalam Pendidikan Seksual Anak Usia Dini. Wahana, 72(2), 118–125. https://doi.org/10.36456/wahana.v72i2.2725

Indrastuti, L., & Polamolo, S. (2014). Hukum Tata Negara dan Reformasi Konstitusi Di Indonesia “Refleksi Proses dan Proyek Dipersimpangan.” Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

KPAI. (2022). Data Kasus Perlindungan Anak 2021-2022. Https://Bankdata.Kpai.Go.Id/. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2021

Kusuma, D. A. (2020). Penerapan Aku dan Kmu sebagai Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini 5-6 Tahun (Studi Pada Tk Labschool Unnes Semarang) [Universitas Negeri Semarang]. http://lib.unnes.ac.id/40386/1/1601415089.pdf

Mahardika, A. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2124.19-25

Mulyadi, D. (2012). Kebijakan Legislasi. Gramata Publishing.

Munthe, I. K. (2018). Analisis tentang Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Siswa Ditinjau Dari Segi Kriminologi. Jurnal Hukum KAIDAH?: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(1), 11–21.

Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1), 45–63. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399

Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2016). The Victim Handling Model Of Human Trafficking Though Economic Independence. Jurnal Dinamika Hukum, 16(2), 120–124.

Ocviyanti, D., Budiningsih, Y., Khusen, D., & Dorothea, M. (2019). Peran Dokter dalam Menangani Pelecehan Seksual pada Anak di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 69(2), 89–96. https://doi.org/10.47830/jinma-vol.69.2-2019-77

Santoso, I. novrianza. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 53–64. http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692

Tuliah, S. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(2), 1–17. http://bit.ly/3Tuliah

Tutik, T. T. (2018). Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Nasional. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 373–398.

Tymothy. (2020). Hasil wawancara dengan Tymothydi ruang tamu Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Cianjur.

Uno, H. B., & others. (2022). Landasan pendidikan. Bumi Aksara.

Yuliana, F. N. (2016). Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas Uu Perlindungan Anak). Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(1), 115–122.

Yuniyanti, E. (2020). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Pusat Pelayanan Terpadu Kota Semarang [Universitas Negeri Semarang]. https://arpusda.semarangkota.go.id/uploads/data_karya_ilmiah/20210621145226-2021-06-21data_karya_ilmiah145215.pdf

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Handayani, T., & Nuraeny, H. (2022). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN MODUS TRANSFORMASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI KABUPATEN CIANJUR). Jurnal MHKI, 2(02), 132-140. Diambil dari https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/85

Terbitan

Bagian

Articles