Peran Dan Kedudukan Kesehatan Pertahanan Dan Tni Dalam Undang–Undang Kesehatan Nasional
PERAN DAN KEDUDUKAN KESEHATAN PERTAHANAN DAN TNI
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v4i2.134Keywords:
Defense Health, Harmonisasi, Health Policy, National Health System, dan Statutory Law.Abstract
ABSTRAK
Kesehatan pertahanan dan TNI merupakan bagian tidak terpisahkan dalam komponen strategis menjaga kesiapsiagaan negara, namun kerangka hukum nasional sebelumnya belum memberikan pengaturan yang memadai terkait fungsi dan kedudukan kesehatan pertahanan dan Kesehatan TNI. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Nasional memposisikan kesehatan pertahanan dan TNI dalam Sistem Kesehatan Nasional serta relevansinya bagi pertahanan negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menganalisisnya melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan penguatan normatif dan legal yang signifikan melalui pengakuan terhadap kesehatan pertahanan dan TNI sebagai dukungan dan pelayanan kesehatan khusus, penguatan peran dan kedudukan Kesehatan Pertahanan dan TNI, integrasi fasilitas kesehatan militer dalam jejaring nasional, dan dukungan terhadap kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan akibat bencana alam dan non-bencana alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa Undang-Undang 17/2023 telah menempatkan kesehatan pertahanan dan Kesehatan TNI sebagai bagian integral dari sistem kesehatan Nasional dengan perannya membantu Kementerian/Lembaga diluar institusi pertahanan (Kemenkes dan BNPB) dalam menghadapi ancaman non-militer, namun implementasinya perlu terus dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada publik sehingga tidak terjadi tumpah tindih kewenangan yang menjadi leading sektor/otoritas dalam menangan bencana alam dan bencana non-alam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










