- Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis Atas Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien

-

Penulis

  • Ediyar Miharja Universitas Mulawarman
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa
  • Rina Arum Prastyanti Universitas Duta Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v6i1.151

Kata Kunci:

Informed Consent, Keadilan Restoratif, Pertanggungjawaban Hukum, UU Kesehatan

Abstrak

Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Ketiadaan informed consent mencederai hak otonomi pasien dan berpotensi menimbulkan sengketa medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis dan bentuk pertanggungjawaban hukum tenaga medis yang melakukan tindakan tanpa informed consent pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tindakan medis tanpa informed consent dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin profesi dan perbuatan melawan hukum, serta dapat menjadi tindak pidana jika terdapat unsur mens rea; (2) Pertanggungjawaban hukum tenaga medis bersifat berjenjang, dimulai dari sanksi administratif (disiplin) pencabutan izin praktik, ganti rugi perdata, hingga sanksi pidana sebagai ultimum remedium dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kata Kunci : Informed Consent; Keadilan Restoratif; Pertanggungjawaban Hukum; UU Kesehatan.

Referensi

Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Bayumedia.

Guwandi, J. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Mendri, N. K., & Prayogi, A. S. (2018). Etika Profesi & Hukum Keperawatan. Pustaka Baru Press.

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta.

Fadillah, M. R. H., & Sewu, L. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien yang Diberi Tindakan Medis Tanpa Informed Consent Dihubungkan dengan Asas Perlindungan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2049–2062. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3793

Indina, F. (2024). Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Perspektif Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(1), 633–638. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3499

Kholib, A. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis Dengan Kelalaian Medis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 242–258. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.467

Mustika, N. W. E., Darma, I. M. W., Kurniawan, I. G. A., & Thapa, N. Y. (2023). Restorative Justice Settles Health Disputes Between Patients and Hospitals from an Inclusive Justice Perspective. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 11(3), 423–436. https://doi.org/10.29303/ius.v11i3.1293

Nurzanah, I., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) Sebagai Perlindungan Hukum Dokter dan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan dari Perspektif Hukum Pidana. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 4(4), 68–82. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1716

Raranta, E. I. (2024). Pertanggung Jawaban Medis Dokter Pengganti dalam Pelayanan Kesehatan Klinik Pribadi. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(9), 904–915.

Santos, A. C. M. D., & Yusuf, H. (2024). Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medis Dan Tinjauan Yuridis Menurut UU Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2096–2105.

Sistini, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Atas Tindakan Medis yang tidak disertai Informed Consent. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 57–67. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.25

Susilo, L. E., Suryono, A., & Makbul, A. (2025). Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 588–595. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6373

Tajuddin, M. A., & Pieter, S. (2023). Urgensi Informed Consent Antara Dokter Dengan Pasien Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik. Widya Pranata Hukum, 3(2), 131–140.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-04-24

Cara Mengutip

Miharja, E., Agus Santoso, A. P. ., & Prastyanti, R. A. . (2026). - Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis Atas Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien: -. Jurnal MHKI, 6(1), 26-31. https://doi.org/10.53337/jhki.v6i1.151

Terbitan

Bagian

Articles