PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM LAYANAN KONSULTASI KESEHATAN ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1Kata Kunci:
perlindungan hukum, telekonsultasi, telemedisinAbstrak
Layanan konsultasi kesehatan online atau sering dikenal dengan telekonsultasi merupakan bagian dari telemedisin. Teknologi tersebut mulai berkembang di Indonesia sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di bidang kesehatan. Fleksibilitas waktu, biaya konsultasi yang lebih rendah, jangkauan yang luas, serta peningkatan layanan kesehatan merupakan keuntungan yang diperoleh dari implementasi teknologi tersebut. Meskipun demikian, implementasi layanan konsultasi dokter online berpotensi menimbulkan permasalahan etika dan hukum di Indonesia seperti permasalahan legalitas tempat praktik, legalitas izin praktik, transaksi terapeutik, serta permasalahan kerahasiaan dan keamanan data pasien. Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai implementasi konsultasi kesehatan online. Regulasi spesifik diperlukan agar implementasi teknologi tersebut tidak bertentangan dengan etika dan hukum. Selain itu, medical device standard sebaiknya terus dikembangkan untuk mendukung implementasi layanan konsultasi dokter online.
Referensi
Astuti, E. K., & SH, M. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Citra Aditya Bakti.
Bach, R. L., & Wenz, A. (2020). Studying health-related internet and mobile device use using web logs and smartphone records. PLoS ONE, 15(6), 1–20. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0234663
da Luz, P. L. (2019). Telemedicine and the doctor/patient relationship. Arquivos Brasileiros de Cardiologia, 113(1), 100–102. https://doi.org/10.5935/abc.20190117
Eedy, D. J., & Wootton, R. (2001). Teledermatology?: a Review. British Journal of Dermatology, 144, 696–707.
Frade, S., & Rodrigues, H. (2013). Benefits, challenges and impact of teleconsultation - a literature review. Studies in Health Technology and Informatics, 192, 1157. http://europepmc.org/abstract/MED/23920931
Greenhalgh, T., Vijayaraghavan, S., Wherton, J., Shaw, S., Byrne, E., Campbell-Richards, D., Bhattacharya, S., Hanson, P., Ramoutar, S., Gutteridge, C., & others. (2016). Virtual online consultations: advantages and limitations (VOCAL) study. BMJ Open, 6(1).
Hong, Z., Li, N., Li, D., Li, J., Li, B., Xiong, W., Lu, L., Li, W., & Zhou, D. (2020). Telemedicine During the COVID-19 Pandemic: Experiences From Western China. Journal of Medical Internet Research Publications Advancing Digital Health & Open Science, 22(5), e19577. https://doi.org/10.2196/19577
Karl Fritz Pasaribu, Dedy Arisjulyanto, B. T. H. (2017). Pengembangan telemedicine dalam mengatasi konektivitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Berita Kedokteran Masyarakat (BKM Public Health and Community Medicine), 2010(2015), 4258.
Karo Karo, R., & Pasaribu, D. (2019). Aspek Hukum Konsultasi Dokter Melalui Media Online di Indonesia. Tadakulo Master Law Journal, 3(2), 89–112.
Kichloo, A., Albosta, M., Dettloff, K., Wani, F., El-Amir, Z., Singh, J., Aljadah, M., Chakinala, R. C., Kanugula, A. K., Solanki, S., & Chugh, S. (2020). Telemedicine, the current COVID-19 pandemic and the future: a narrative review and perspectives moving forward in the USA. Family Medicine and Community Health, 8(3), 1–9. https://doi.org/10.1136/fmch-2020-000530
Koonin, L. M., Hoots, B., Tsang, C. A., Leroy, Z., Farris, K., Jolly, B., Antall, P., McCabe, B., Zelis, C. B. R., Tong, I., & Harris, A. M. (2020). Trends in the Use of Telehealth During the Emergence of the COVID-19 Pandemic — United States, January–March 2020. MMWR. Morbidity and Mortality Weekly Report, 69(43), 1595–1599. https://doi.org/10.15585/mmwr.mm6943a3
Mulyana, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 139. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132
Novianto, W. T. (2015). Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice). Yustisia Jurnal Hukum, 92(2), 488–503. https://doi.org/10.20961/yustisia.v92i0.3832
Uscher-Pines, L., Mulcahy, A., Cowling, D., Hunter, G., Burns, R., & Mehrotra, A. (2016). Access and quality of care in direct-to-consumer telemedicine. Telemedicine and E-Health, 22(4), 282–287. https://doi.org/10.1089/tmj.2015.0079
Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedisin Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Perkonsil Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis Dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal MHKI
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.