ANALISIS PELANGGARAN APOTEKER DI RUMAH SAKIT PADA KASUS ADMINISTRASI ERROR BERUJUNG PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.11Kata Kunci:
Administrasi, Apoteker, Hospital, Pelaggaran, PidanaAbstrak
Medication Error adalah suatu kejadian atau kasus yang menyebabkan ketidak berhasilan dalam proses pengobatan atau proses terapi yang mempunyai kemampuan mengancam pada pasien dalam proses pengobatan atau perawatannya. Di Indonesia banyak terjadi kasus Medication Error terutama pada rawat inap dirumah sakit, Kejadian Fatal yang berhubungan dengan penggunaan obat atau pemakaian obat (Medication Error) sebanyak dua puluh enam persen insiden (26%) dan dari seluruh kejadian ini ME yang paling sering terjadi adalah pada fase Administration 81,32%. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sanksi hukum pidana pada kasus Medication Error. Metode penelitian yang saya gunakan yaitu normatif dengan suatu pendekatan aturan undang-undang tertulis. Bahan Primer meliputi aturan hukum tertulis yang bahan dasar hukum sekunder meliputi dari jurnal atau artikel dan Bahan Tersier Terkait dengan Perkembangan kasus yang dibahas dan digabung dengan perspektif dari sudut pandang peneliti. Kasus ME dapat diselesaikan dengan UU RI Nomor Tiga Puluh Enam Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Ketentuan Pidana Pasal 84 Bagian A atau B tergantung dari beratnya kasus.
Referensi
Dominica, D., Putra, D. P., & Yulihasri, Y. (2016). Pengaruh Kehadiran Apoteker Terhadap Pelayanan Kefarmasian di Apotek di Kota Padang. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 3(1), 99–107. https://doi.org/10.29208/jsfk.2016.3.1.106
Gloria, L., Yuwono, & Ngudiantoro. (2017). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Medication Error Pada Pasien Kemoterapi Di RSUP DR . Mohammad Hoesin Palembang. Majalah Kedokteran Sriwijaya, 4(49), 178–184.
Hestiarini, V., Amalia, L., & Margayani, E. (2017). Observational Study of Medication Error in Outpatient Pharmacy RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia, 15(2), 210–215. https://doi.org/10.35814/jifi.v15i2.522
Iqbal, M., Suhendar, & Imron, A. (2021). Hukum Pidana. UNPAM Press.
Muh, W., Fadhli, & Anisah, S. (2016). Tanggungjawab Hukum Dokter Dan Apoteker Dalam Pelayanan Resep Legal Responsibilities of Doctors and Pharmacists in the Services of Recipes. Media Farmasi, 13(1), 61–87.
Nastiti, A., Turisno, B. E., & Aminah. (2016). Tanggung Jawab Apoteker Dalam Pemberian Obat Resep Pasien Selaku Konsumen Bila Terjadi Medication Error (Studi Pada Apotek Di Kota Solo). Diponegoro Law Review, 5(2), 1–9. http://kbbi.web.id/apotek. 25 April 2016.
Poli, M. N. R. (2018). Kesalahan Pemberian Obat dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, VI(4), 109–116.
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata (S. H. Nata (ed.)). CV. Nata Karya.
Sukandar, E. Y. (2020). Tren dan Paradigma Dunia Farmasi: Industri Klinik Teknologi Kesehatan. The Encyclopedia of American Food and Drink, 1–14. https://doi.org/10.5040/9781635577068-0838
Timbongol, C., Lolo, W. A., & Sudewi, S. (2016). Identifikasi Kesalahan Pengobatan (Medication Error) Pada Tahap Peresepan (Prescribing) Di Poli Interna Rsud Bitung. Pharmacon: Jurnal Ilmiah Farmasi, 5(3), 1–6. https://doi.org/10.35799/pha.5.2016.12930
Tomi, Akrom, & Jatiningrum, A. (2017). Gambaran medication error pada fase prescribing dan administrasi pada pengobatan stroke di Igd rumah sakit X di Yogyakarta. Pharmaciana, 7(1), 25–32. https://doi.org/10.12928/pharmaciana.v7i1.4664
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.