KEPASTIAN HUKUM TENAGA KEFARMASIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.12Kata Kunci:
Farmasi, Hukum, Kepastian, Kesehatan, PelayananAbstrak
Tenaga kefarmasian merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Aktivitas pelayanan kefarmasian dimulai dari pengendalian mutu sediaan farmasi dari tempat produksi, distribusi sampai penyerahan kepada pasien. Oleh karena itu, kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian diperlukan untuk perlindungan hukum, pemenuhan hak tenaga kefarmasian dan pemenuhan hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian yang maksimal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan kepastian hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian. Penelitian ini merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan desain penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukakan bahwa Tenaga kefarmasian memiliki kedudukan berdasarkan UU tentang Tenaga Kesehatan dan lingkup pekerjaan berdasarkan UU Kesehatan. Pengaturan pelayanan kefarmasian sampai saat ini belum sesuai dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena ditemukan ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan tenaga kesehatan selain tenaga kefarmasian untuk melakukan pelayanan kefarmasian, antara lain: Pasal 35 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 30 ayat (1) huruf j UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 21 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Pasal 1 PMK No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Referensi
Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503–510.
Fadhillah, H., Wahyati, E., & Sarwo, B. (2019). Regulation of Health Workers in the legislation and the principle of legal certainty. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 5(1), 146–162.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2004). Penemuan Hukum. Liberty.
Muharni, S., Aryani, F., & Mizanni, M. (2015). Gambaran Tenaga Kefarmasian Dalam Memberikan Informasi Kepada Pelaku Swamedikasi di Apotek-Apotek Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 2(1), 47. https://doi.org/10.29208/jsfk.2015.2.1.46
Mustafa, B. (2001). Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Purwadi, A. (2013). Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat Dan Daerah Era Otonomi Daerah. Perspektif, 18(2), 86–96. https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.117
Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Alumni.
Rahmah, H. M. (2015). Kepastian Hukum Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Jurnal Hukum, 1–23.
Soekanto, S. (1990). Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien?: Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Mandar Maju.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.