MEDIASI SEBAGAI KOMUNIKASI HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN

Penulis

  • Muhammad Andriady Saidi Nasution Universitas Pembangunan Pancabudi Medan
  • Beni Satria
  • Irwan Jasa Tarigan

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.14

Kata Kunci:

Dokter, Komunikasi Hukum, Mediasi, Pasien, Sengketa Medik

Abstrak

ABSTRAK

 

Hubungan hukum dokter dengan pasien pada hakikatnya adalah hubungan yang saling membutuhkan dan didasari dengan kepercayaan, namun dalam perjalanannya tidak mustahil berujung pada sebuah sengketa medik, hal ini tentu menjadi sebuah potret yang tidak dikehendaki oleh pihak dokter dan pihak pasien. Munculnya sengketa yang terjadi antara dokter dengan pasien lebih sering disebabkan, karena adanya kelemahan dalam membangun komunikasi efektif yang berakibat menimbulkan konflik antara dokter dan pasien. Timbulnya konflik yang berujung sengketa, tidak perlu terjadi bila dari kedua belah pihak sama-sama memahami akan posisi dan kedudukannya baik dari segi medis maupun dari segi hukum melalui suatu jalinan komunikasi yang baik, saling menghormati dan saling percaya. Dan bila akhirnya terjadi sengketa medik diantara kedua belah pihak baik dokter maupun pasien, sebaiknya komunikasi hukum dikedepankan seperti mediasi untuk menyelesaikan persengketaan medis yang terjadi. Maka, mediasi sebagai komunikasi hukum dalam penyelesaian sengketa medik diperlukan upaya komunikasi efektif dengan mengoptimalkan nilai win-win solution antara pihak yang bersengketa baik dari pihak dokter maupun pasien dalam mencapai tujuan penyelesaian sengketa medik terutama di luar pengadilan (mediasi nonlitigasi).

 

Kata Kunci: Dokter, Komunikasi Hukum, Mediasi, Pasien, Sengketa Medik.

Referensi

Diantha, I. M. P. (2017). Metode penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Irwandi, E. R. C. (2017). Analisis Konflik Antara Masyarakat ,. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(2), 24–42.

Jufri, Supri, Borahima, Anwar, Nurfaidah, S. (2020). Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2), 95–107. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/2004/1453

Junita, N. M. M., & Sugama, I. D. G. D. (2019). Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis. Kertha Wicara?: Journal Ilmu Hukum, 8(11), 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/53831

Melenko, O. (2020). Mediation as an Alternative Form of Dispute Resolution: Comparative-Legal Analysis. Eur. JL & Pub. Admin., 7, 46.

Mustajab. (2013). Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Peyanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1), 1–11.

Nugroho, H. P. (2021). Etikolegal Hak Menolak Perawatan Pada Masa Pandemi: Pertentangan Hak Individu dan Masyarakat. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 33–48.

Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada Media.

Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpaktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 92–109.

Putra, S. (1999). Inspanningsverbintenis dan Resultaatsverbintenis dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya dengan UU No . 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan. 8, 199–211.

Ratman, D. (2012). Mediasi nonlitigasi terhadap sengketa medik dengan konsep win-win solution. Elex Media Komputindo.

Santoso, A. D., Isharyanto, & Sulistiyono, A. (2019). Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII(1), 29–38. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/29176/19848

Supeno, S., & Faradila, F. I. (2021). Pelaksaan Perjanjian Terapeutik Antara Pasien dengan Rumah Sakit Jiwa Jambi. Wajah Hukum, 5(1), 368–373. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.414

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-13

Cara Mengutip

Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2022). MEDIASI SEBAGAI KOMUNIKASI HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN. Jurnal MHKI, 1(02), 86-96. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.14

Terbitan

Bagian

Articles