TINJAUAN MEDIKOLEGAL TERHADAPPERBUATAN GRATIFIKASI SPONSORSHIP OLEH PERUSAHAAN FARMASI

Penulis

  • Trini Handayani Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.2

Kata Kunci:

Medikolegal; Sponsorship; Gratifikasi; Farmasi

Abstrak

Abstrak

Medikolegal merupakan suatu pelayanan kedokteran yang mengacu pada hukum positif, Dokter harus mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Disiplin Kedokteran dan Peraturan PerUndang-Undangan yang terkait dengan pelayanan kedokteran. Salah satu pelanggaran medikolegal adalah gratifikasi suap. Gratifikasi suap dilakukan oleh Dokter setelah menerima sponsorship dari perusahaan farmasi yang dikaitkan dengan target penjualan produk farmasi tersebut.Gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi, gratifikasi dianggap sebagai suap apabila ada imbalan bersifat transaksional (marketing fee) dan berlawanan dengan kewajibannya. Perusahaan farmasi tidak diperkenankan memberikan target penjualan produknya terkait dengan sponsorship tersebut. Pemberian sponsorship ini tidak diperkenankan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk akomodasi dan registrasi kegiatan ilmiah dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan atau ketrampilan tindakan medis. Metode penelitian dilakukan dengan wawancara dan observasi kepada pihak perusahaan farmasi dan Dokter praktik. Hasilnya, sering terjadi penyimpangan kasus gratifikasi yang terindikasi suap baik yang ditawarkan oleh perusahaan farmasi maupun yang diminta oleh Dokter. Selama ini belum ada sanksi yang dikenakan terhadap Dokter yang melakukan penyimpangan kasus gratifikasi.

Referensi

Muhardiansyah, D. (2010). Buku Saku Memahami Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran

Santosa, F., Permana, M. Y., & Baharuddin, M. (2018). Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(1), 13. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i1.10

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Wah! Rp 800 M Diduga Gratifikasi Dokter. (2016). Bangkapos.Com. https://bangka.tribunnews.com/2016/09/17/wah-rp-800-m-diduga-gratifikasi-dokter

Waluyo, B. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi). Sinar Grafika.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-18

Cara Mengutip

Handayani, T. (2021). TINJAUAN MEDIKOLEGAL TERHADAPPERBUATAN GRATIFIKASI SPONSORSHIP OLEH PERUSAHAAN FARMASI. Jurnal MHKI, 1(01), 11-23. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.2