PERSPEKTIF FORENSIK KLINIK TERHADAP PERLUKAAN PADA SEBUAH KASUS KDRT: Studi Kasus
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.21Kata Kunci:
Forensik klinik, KDRT, Kualifikasi Luka, Undang-undang PKDRTAbstrak
Kejadian kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual banyak terjadi di Indonesia dan cenderung meningkat. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum pidana. Kasus KDRT dapat menimbulkan luka pada korban, baik luka ringan, sedang maupun berat belum lagi trauma psikis. Penilaian perlukaan pada kasus KDRT dari sudut pandang forensik klinik mutlak perlu dilakukan. Sebuah laporan kasus KDRT seorang perempuan dianiaya oleh suami hingga mengakibatkan luka fisik dan psikis di RSUD dr. Soetomo Surabaya, kemudian keluarga membuat laporan ke kepolisian. Pada pemeriksaan oleh dokter ahli forensik medikolegal ditemukan luka yang berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. KDRT singkatnya adalah perbuatan terhadap seseorang, berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pelaku KDRT dapat dikenai UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 berbeda pada penganiayaan yang dapat berdampak sama tetapi tidak dalam lingkup rumah tangga. Tidak setiap kekerasan termasuk KDRT meninggalkan luka. Luka yang tampak pun memiliki derajat yang berbeda-beda dimata hukum. Perlu peranan dokter ahli forensik medikolegal dalam memandang kasus forensik klinik seperti kasus KDRT tersebut, sedangkan penetapan Undang-udang yang berlaku terhadap suatu kasus kembali kepada pihak berwenang.
Referensi
Afandi, D. (2010). Visum et Repertum Perlukaan?: Aspek Medikolegal dan Penentuan Derajat Luka. Majalah Kedokteran Indonesia, 60(4), 188–195. http://indonesia.digitaljournals.org/index.php/idnmed/article/viewFile/722/717
Anjari, W. (2014). Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan (Violence). E-Journal WIDYA Yustisia, 1(1), 42–51. https://media.neliti.com/media/publications/246968-fenomena-kekerasan-sebagai-bentuk-kejaha-60c284aa.pdf
Apuranto, H. (2010). Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, edisi ketujuh. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Surabaya. Editor Hoediyanto. Hal, 86–94.
Harnoko, B. R. (2010). Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 2(1), 181–188. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/16
Iskandar, O., & Suwanda, N. H. (2019). Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami. Krtha Bhayangkara, 13(1), 100–113. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.509
Perempuan, K. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Ramadani, M., & Yuliani, F. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80. https://doi.org/10.24893/jkma.9.2.80-87.2015
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Saukko, P., & Knight, B. (2015). Knight’s Forensic Pathology. CRC press.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal MHKI

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.