Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan di Era Pandemi COVID-19

Penulis

  • Mahesa Paranadipa Maikel FK UIN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.3

Kata Kunci:

Hukum, Penolakan Tindakan Kedokteran, Wabah, Law, Informed Refusal, Pandemic

Abstrak

Abstrak

Persetujuan tindakan kedokteran/medis (informed consent) dapat dikatakan sebagai bentuk komunikasi antar dokter dan pasien atau keluarga pasien. Selain informed consent, dikenal juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.

 

Kata kunci : hukum, penolakan tindakan kedokteran, wabah

Referensi

Anny, I. (2005). Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Darwin, E., & Hardisman. (2015). Etika profesi kesehatan. Deepublish.

Handayani, T., & Mulyana, A. (2019). Tindak pidana aborsi (B. Sarwiji (Ed.)). Penerbit Indeks.

Kedokteran, M. K. E. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: IDI, 16.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komalawati, V., & RM Sudikno Mertokusumo, S. H. (1997). Peranan Informed consent dalam transaksi terapeutik:: Suatu tinjauan yuridis. [Yogyakarta]: Universitas Gadjah Mada.

Loqman, L. (2000). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Hubungan Tenaga Kesehatan Dengan Konsumen/Pasien. Surabaya.

Pakendek, A. (2010). Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan. Al Ihkam, V(2), 309–318.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-18

Cara Mengutip

Maikel, M. P. . (2021). Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan di Era Pandemi COVID-19. Jurnal MHKI, 1(01), 24-32. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.3