ETIKOLEGAL HAK MENOLAK PERAWATAN PADA MASA PANDEMI: PERTENTANGAN HAK INDIVIDU DAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.4Kata Kunci:
hak, partisipatif, pasien, kewajibanAbstrak
Abstrak
Hak partisipatif pasien untuk menolak atau menerima sebagian atau seluruh perawatan yang akan diberikan kepadanya menjadi dasar dari hak-hak lainnya yang diatur oleh undang-undang. Tidak kurang mulai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai grundnorm (norma tertinggi) sampai dengan peraturan perundangan tentang kesehatan sebagai norm (jenjang norma dibawahnya)Hak partisipatif ini juga menjadi salah satu bagian penting dalam deklarasi Stockholm 1972 yang berkembang melalui berbagai instrument hukum internasional diatur serangkaian hak yang sangat luas, salah satunya adalah hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi dan berkomunikasi. Di masa pandemic covid19 yang penularannya sangat mudah ditransmisikan antar manusia, hak pasien untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh pengobatan maupun perawatan pada dirinya ditiadakan karena demi melindungi hak orang lain dan masyarakat agar tidak tertular pasien tersebut. Prinsip keadilan ini jelas-jelas melanggar hak dasar manusia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hak partisipatif pasien tidak menghilangkan tanggungjawab pasien untuk tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain. Tanggungjawab pasien ini sudah diatur dalam peraturan perundangan yang ada, bahkan sampai penjeraan pidana yang sifatnya ultimum remidium.
Referensi
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135–149.
Hamidi, J. (2006). Revolusi hukum Indonesia: makna, kedudukan, dan implikasi hukum naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam sistem ketatanegaraan RI. Kerjasama Konstitusi Pers & Citra Media, Yogyakarta.
Nasution, B. J. (2017). Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 247. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i2.936
The Liang Gie. (2002). Teori-Teori Keadilan. Sumber Sukses.
Ujan, A. A. (2009). Membangun Hukum Membela Keadilan Filsafat Hukum. Kanisius.
Vasak, K., & Struggle, A. T.-Y. (1977). The Sustained Efforts to Give Force of Law to the Universal Declaration of Human Right. The Unesco Courier.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.