PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM MENGGUNAKAN JASA DUKUN BERANAK DI MUARA BUNGO

Penulis

  • Eriza Anwar Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta
  • Deaf Wahyuni Ramadhani Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.49

Kata Kunci:

Dukun, Hukum, Pasien, Perlindungan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa alasan dukun beranak masih berpraktik tidak sesuai dengan tupoksi diwilayah kerja Puskesmas di Muara bungo, walaupun perjanjian kerjasama kemitraan bidan dengan dukun beranak sudah dibuat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban yang melakukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan menolong persalinan menggunakan jasa dukun beranak, dan bagaimana sanksi hukum terhadap dukun beranak yang memeriksa kehamilan dan menolong persalinan tanpa bermitra dengan bidan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis kualitatif dengan meninjau hukum sebagai sebagai fakta sosial yang sering terjadi sebagai pengalaman dan pola perilaku dalam institusi sosial, kajian hukum yang mengkonsep dan menteorikan terhadap data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama berupa perilaku masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu alasan yang menyebabkan masyarakat masih tetap menggunakan jasa dukun beranak didesa LK adalah karena faktor agama yang berbeda dengan bidan desa dan faktor usia bidan desa yang masih muda, sehingga mengakibatkan tingginya angka kematian ibu dan bayi oleh karena tidak terdeteksinya penyakit-penyakit selama kehamilan yang dapat menyebabkan kematian Ibu dan bayi.

Kata Kunci: Tupoksi Dukun beranak; kemitraan; Bidan

Referensi

Butarbutar, S. F. (2021). Perlindungan Hak-Hak Tahanan dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Menurut KUHP. Lex Crime, VII(2), 59–65.

Firmanto, A. A. (2019). Perlindungan Hukum Pasien Pada Bidan Praktik Mandiri Di Indonesia Pasca Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Pranata Hukum, 14(2), 140–156. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v14i2.80

Handayani, L. (1994). Peran Dukun Bersalin Tradisional dalam Perawatan Kehamilan, Pertolongan Persalinan, Perawatan Pascapersalinan dan Kepercayaan. Populasi, 5(2), 62–73.

Mayasaroh, R. (2013). Peran Dukun Bayi dalam Penanganan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Bolo Kecamatan Demak Kabupaten Demak. Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 2(1), 36–44. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/solidarity%0APOLA

Metti, D., & Rosmadewi, R. (2012). Hubungan Kemitraan Bidan dan Dukun dengan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di WilayahKerja Puskesmas Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Kesehatan Metro Sai Wawai, 5(1), 59–64. https://ejurnal.poltekkes-tjk.ac.id/index.php/JKM/article/view/1409

Nola, L. F. (2016). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), 35–52. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/949

Suhardini, E. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–7.

Umar, N. H. (2019). Analisis Pemilihan Dukun sebagai Penolong Persalinan (Studi Kasus di Puskesmas Bulak Banteng, Kota Surabaya). Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 7(1), 9–15. https://doi.org/10.14710/jmki.7.1.2019.9-15

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Widiani, I., Junaid, & Lisnawaty. (2016). Faktor yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Puskesmas Tomia Timur Kelurahan Tongano Timur Kabupaten Wakatobi Tahun 2015. JIMKESMAS?:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, 1(3).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Anwar, E., & Wahyuni Ramadhani, D. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM MENGGUNAKAN JASA DUKUN BERANAK DI MUARA BUNGO. Jurnal MHKI, 2(02), 109-115. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.49

Terbitan

Bagian

Articles