PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER ATAS KESALAHAN DALAM MENDIAGNOSIS DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT

Penulis

  • Budiarsih Budiarsih Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.5

Kata Kunci:

Sistem Imun, Transaksi Terapeutik, Informed Consent¸Inspanning verbintenis

Abstrak

Peningkatan inovasi teknologi dalam dewasa ini terus mengalami perkembangan yang tidak dapat terbendung. Begitupula dalam dunia kesehatan/medis, hal ini tentunya sejalan dengan paradigma life style masyarakat yang berusaha ingin mendapatkan dengan cara-cara instan yang berimplikasi secara langsung terhadap kondisi system imun masyarakat. Life style masyarakat yang mengalami perubahan secara drastic dan menimbulkan dampak kepada system imun masyarakat mengakibatkan potensi masyarakat untuk mengalami gejala/kondisi tidak sebagaimana mestinya membuat perkembangan penyelesaian medis dalam dunia kedokteran mengalami perkembangan yang luar biasa, dan hal ini sejalan dengan tindakan yang akan ditempuh oleh dokter. Fokus  penelitian  kepada  bagaimanakah pertangungjawaban  Hukum dokter  terhadap  kesalahan  mendiagnosis  dalam  pelayanan di rumah  sakit . Metode  yang digubakan  dalam  peneltian  ini  adalah kaian yuris  normatif  dan pendekatan literatur  Review.Hasil  penelitian  menemukan  bahwa tanggung jawab seorang dokter yang memiliki akses dan kendali penuh terhadap proses pelayanan medis terhadap pasien yang pertanggungjawaban secara etik dihadapkan pada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan dalam konteks yang lebih luas keluarga korban yang merasa dirugikan akibat segala tindakan yang dilakukan oleh dokter dapat melakukan upaya hukum secara perdata maupun pidana.

Referensi

Astuti, E. K., & SH, M. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Citra Aditya Bakti.

Budiarsih. (2020). Tindak Pidana Kesehatan Medis. Untag Press ISBN: 978-602-90776-3-6. https://osf.io/28x4b/

Clark, D. (2016). To Comfort Always: a history of palliative medicine since the nineteenth century. Oxford University Press.

Ewaldo, E. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Guwandi, J. (2004). Konsili Medik dan Serious Professional Misconduct.

Iskandar, D. H. D. (1998). Rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien. Sinar Grafika.

Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Concent dalam Transaksi Teurapetik, PT. Citra Aditya Bakti.

Komalawati, V., & RM Sudikno Mertokusumo, S. H. (1997). Peranan informed consent dalam transaksi terapeutik:: Suatu tinjauan yuridis. [Yogyakarta]: Universitas Gadjah Mada.

Mahila, S. (2018). Aspek Perdata Transaksi Terapeutik Dalam Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 11(1), 61–69.

Njoto, H. (2011). Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis Yang Merugikan Dalam Perspektif UU No 44 Th 2009 Tentang Rumah Sakit. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14).

Sapoelete, R., Muhadar, M., Yudianto, O., & Budiarsih. (2021). The Concept of Penal Mediation for the Crime of Medical Negligence in Realizing Legal Protection for Medical Personnel and Patients or Their Families. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(2), 147–151.

Scott, S., Currie, J., Albert, P., Calverley, P., & Wilding, J. P. H. (2012). Risk of misdiagnosis, health-related quality of life, and BMI in patients who are overweight with doctor-diagnosed asthma. Chest, 141(3), 616–624.

Setiawan, M. H., & Kusuma, A. A. G. A. D. (2015). Tanggung Jawab Perdata Dokter kepada Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Steinbuch, R. (2009). Why Doctors Shouldn't Practice Law: The American Medical Association's Misdiagnosis of Physician Non-Complete Causes. Mo. L. Rev., 74, 1051.

Vitrianingsih, Y., & Budiarsih. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 185–195.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-18

Cara Mengutip

Budiarsih, B. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER ATAS KESALAHAN DALAM MENDIAGNOSIS DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT. Jurnal MHKI, 1(01), 49-58. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.5