RESTORATIVE JUSTICE BAGI TERPIDANA PEMAKAI NARKOTIKA GOLONGAN 1
DOI:
https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.6Kata Kunci:
Narkotika, Putusan, Restorative JusticeAbstrak
ABSTRAK
Restorative Justice bagi terpidana pemakai Narkotika golongan 1 merupakan penelitian juridis normative yang mengkaji hasil putusan No.111/Pid.Sus/2017/PN Sag, dengan menitik beratkan masalah putusan pidana penjara yang ditetapkan berdasarkan bukti, terdakwa melanggar Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1, hakim menjatuhkan putusan terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp.1 Milyar. Pengakuan terdakwa bahwa Daun Ganja dijadikan sebagai pengobatan bagi istrinya yang sudah 3 tahun mengalami lumpuh dan sering shock akibat menderita penyakit syringoemelia. Pemidanaan kurungan penjara bagi pengguna Narkotika golongan 1 di pandang tidaklah menyebabkan efek jera bahkan menimbulkan masalah baru, yaitu over kapasitas di Lapas/Rutan, contoh di wilayah Kanwil DKI Jakarta hingga 319%, maka saatnya menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan meninggalkan keadilan retributif sebagai pembaharuan hukum pidana dalam menyelesaikan kasus penyalanggunaan Narkotika golongan 1.
Referensi
Agustina, I. D., Salim, A., & Nurussathi, M. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Sebagai Bahan Pengobatan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 111/Pid.Sus/2017/PN. Sag). Justice Pro, 3(2), 55–79.
Anis, M. (2011). Perlindungan Anak Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. El-Iqtishady, 1(1), 98–108. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=41385&val=3594&title=PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Azwad Rachmat, H. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–76.
Dwi Hartati. (2013). Model Pembinaan Remaja Korban NAPZA Di Panti Asuhan Rehabilitasi At Tauhid Kecamatan Tembalang Kota Semarang [Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang]. https://lib.unnes.ac.id/19987/1/3301409096.pdf
Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Independent, 5(2), 46–54. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.71
Latumaerissa, D. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Belo, 5(1), 67–85.
Mahmudi, A., & Silviana, V. (2021). Eks Psikotik di Puskesmas Licin (Studi Tentang Faktor-Faktor Penyebab Eks Psikotik di Puskesmas Licin). JKaKa: Jurnal Komunikasi Dan Konseling Islam, 1(1), 32–49.
Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
Maudy Pritha Amanda, Sahadi Humaedi, M. B. S. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 339–345. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392
Siregar, R. A. (2019). Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya. Jurnal Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 1(2), 143–153.
Suyatna, U. (2018). Evaluasi Kebijakan Narkotika di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168–176. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i2.16054
Varida Ariani. (2014). Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial. Jurnal Media Hukum, 21(1), 107–122. https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174
Yusuf, S. (2018). Kesehatan Mental Perspektif Psikologis dan Agama. PT Remaja Rosdakarya.
Zulfahmi, I., Humairani, R., & Akmal, Y. (2018). Ekstrak Daun Ganja (Cannabis Sativa Linn) Sebagai Agen Anestesi Ikan Koi (Cyprinus Carpio Koi). Jurnal Agroqua, 16(2), 100–108.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.