TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DI BIDANG PELAYANAN FORENSIK DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM PERKARA PIDANA ASUSILA

Penulis

  • Ayu Welly Jovita Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Anggraeni Endah Kusumaningrum Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.82

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Hukum, Dokter Forensik, Visum et Repertum, Korban Asusila

Abstrak

Visum et Repertum merupakan alat bukti surat atau keterangan ahli yang sah. Maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan Visum et Repertum perkara pidana asusila? 2) Bagaimana kendala dan solusi tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan Visum et Repertum perkara pidana asusila? 3) Bagaimana akibat hukum pelanggaran dalam pembuatan Visum et Repertum? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan Visum et Repertum perkara pidana asusila adalah berlandaskan pada Pasal 179 KUHAP. 2) Kendala dan solusi tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan Visum et Repertum perkara pidana asusila adalah kekurangan personel yang memahami tentang ilmu kedokteran forensik, keterbatasan anggaran untuk memenuhi jumlah sarana dan prasarana yang diperlukan, setiap korban tindak pidana salah satunya asusila biasanya merasa kasihan terhadap korban. Solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan peningkatan kualitas SDM personel dengan pelatihan, pendidikan kejuruan dan sosialisasi, melakukan peningkatan sarana dan prasarana baik dalam identifikasi, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum agar dapat berani melakukan tindakan medis dalam hal ini mengizinkan untuk dilakukannya otopsi pada korban asusila.

Referensi

Abduh, R. (2020). Tinjauan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malpraktik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume, 6(1), 221–234. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56326

Astuti, R., & Koswara, I. Y. (2021). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Konkrit dalam Mencari Kebenaran Materiil Pada Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Ius Civile, 5(2), 83–92.

Bemmelen, J. M. van. (1986). Hukum Pidana 3 Bagian Khusus Delik-Delik Khusus (Edisi Indonesia). In Bina Cipta. Bina Cipta.

Dahlan, S. (1993). Ilmu Kedokteran Forensik (Medicine Forensic). Sinar 45.

Detik.com. (2022a). Miris! Anak 10 Tahun di Aceh Besar Cabuli Temannya Usia 6 Tahun. Detik.Com.

Detik.com. (2022b). Pria di Madina Ditangkap Gegara Setubuhi Adik Iparnya Berulang Kali. Detik.Com.

Dumais, J. (2015). Kewajiban Polisi (Penyidik) Untuk Meminta Otopsi (Visum Et Repertum) Terhadap Korban Kejahatan (Kajian Pasal 133 Kuhap). Lex Crimen, IV(5), 5–12.

Hadi, S. N., Fuji, S. D., & Hasibuan, L. (2022). Analisis Pembongkaran Jenazah Dalam Prespektif Kedokteran Forensik Untuk Melakukan Otopsi Yang Kedua. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(2), 1–16.

Harold I. Kaplan, Benjamin J. Sadock, J. A. G. (2010). Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis Jilid Dua. In Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis Jilid Dua (p. hlm. 908). Binarupa Aksara.

Kakunsi, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Sebagai Saksi Ahli Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lex Crime, V(1), 5–12.

Kasidin, S. (2021). Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap. FOCUS: Jurnal of Law, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.175

Kastubi. (2016). Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) untuk Mencari Kebenaran Materiil dalam Suatu Tindak Pidana. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1), 73–88.

Kompas.com. (2022). Pelecehan di KRL Kembali Terjadi, Kali Ini Incar Penumpang Yang Sedang Tertidur. Kompas.Com.

Marpaung, L. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan),. Sinar Grafika.

Medan, K. K. (1997). Pembunuhan Dalam Kasus Tanah dan Wanita di Adonara Flores: Suatu Studi Budaya Hukum. Universitas Diponegoro Press.

MR, G. T., & Nurbaedah. (2019). Peranan Keterangan Saksi/Ahli dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana untuk Menuju Terangnya Keadilan dalam Proses Hukum Di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 38–44.

Ningsih, T., & Muhammad Rusli Arafat. (2022). Ilmu Kedokteran Forensik Sebagai Ilmu Bantu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Widya Yuridika, 5(1), 157–164. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2504

Petrus, A., & Simatupang, P. (2019). Laporan Akhir Penelitian Mandiri Tentang "Menentukan Kualitas Visum Et Repertum Perlakuan Korban Hidup Di RSUD PORSEA. https://dupakdosen.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/70477/Fulltext.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Purba, O., & Silalahi, R. (2020). Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Retenrum, 1(2), 127–133.

Rahmasari, S., & Daniati, S. E. (2022). Gambaran Pelaksanaan Visum et Repertum Di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun 2020. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal), 02(03), 278–290.

Riza, R. A. (2018). Tanggung Jawan Dokter Terhadap Pasien Dalam Hal Terjadinya Malpraktek Medik Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata. JCH: Jurnal Cendekia Hukum, 4(1), 1–8.

Suarajogja.id. (2002). Enam Fakta Lain Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMA SPI Yang Menyeret Julianto Eka Putra. Suarajogja.Id.

Sugiarto, T. (2018). Peran Visum et Repertum dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, VI(02), 43–62.

Suhardianto, M. D. T., & Arafat, M. R. (2022). Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Ditinjau dari Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 83–94.

Syarief, H. N. (1985). Diktat Ilmu Kedokteran Kehakiman. Tanpa Penerbit.

Syayuthi, A. (2020). Penggunaan Jenazah Untuk Kepentingan Penelitian Ilmiah Perspektif Fazlur Rahman. Analytica Islamica, 22(1), 69–88.

Widowati, W., Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samsudi, S., & Suyudi, G. A. (2021). Peranan autopsi forensik dan korelasinya dengan kasus kematian tidak wajar. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–18.

Wijaya, H., & Haryanto, I. (2021). Tindakan Pemalsuan Surat Keterangan Dokter. Jurnal Indonesia Sosial Teknolog, 2(8), 1–19.

Zulfa, T. S. dan E. A. (2011). Kriminologi. In Kriminologi (p. hlm. 3). Raja Grafindo Persada.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Jovita, A. W., & Kusumaningrum, A. E. . (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DI BIDANG PELAYANAN FORENSIK DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM PERKARA PIDANA ASUSILA . Jurnal MHKI, 2(02), 121-131. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.82

Terbitan

Bagian

Articles