TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA TERHADAP PENANGGUHAN PELAYANAN ESSENSIAL DI RUMAH SAKIT

Penulis

  • Putu Sarjana Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Universitas Islam Bandung
  • Tono Hadi Susiarno Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.84

Kata Kunci:

Hukum, Kesehatan, Pelayanan, Perlindungan, Rumah Sakit

Abstrak

Penangguhan pelayanan essensial di rumah sakit selama pandemi COVID-19 telah memicu pertimbangan etis dan hukum. Artikel ini melakukan tinjauan terhadap aspek-aspek hukum dan etika yang harus diperhatikan dalam memutuskan untuk menunda pelayanan kesehatan yang dianggap tidak mendesak. Aspek hukum yang harus diperhatikan adalah hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi kesehatannya, serta hak untuk memilih tindakan medis yang akan dilakukan. Penangguhan pelayanan essensial dapat dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus dan melindungi pasien serta tenaga kesehatan, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika. Rumah sakit harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan pasien, kemampuan rumah sakit, dan ketersediaan sumber daya sebelum menunda pelayanan essensial. Penting juga bagi rumah sakit untuk berkomunikasi secara jelas dan akurat dengan pasien mengenai keputusan penangguhan pelayanan essensial dan memberikan alternatif perawatan atau penundaan perawatan yang aman bagi pasien. Dalam melakukan penangguhan pelayanan essensial, rumah sakit harus memperhatikan aspek hukum dan etika untuk memastikan bahwa hak pasien dihormati dan pelayanan kesehatan yang memadai tetap tersedia.

Referensi

Adiyanta, F. S. (2020). Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272–299. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.272-299

Ampera, A. (2018). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Al-Ishlah?: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 59–74. https://doi.org/10.33096/aijih.v20i2.17

Rivai, A. F. (2022). EDM (Ethics Decision Making) Konsep Pengambilan Keputusan Etik dan Implementasinya dalam Praktik Keperawatan. Deepublish.

Rokayah, S., & Widjaja, G. (2022). Masalah-Masalah dalam Covid-19 dan Hak Asasi Manusia. Cross-Border, 5(1), 322–340.

Sholehah, B. M., Sudjana, & Suryaman, A. (2020). Hukum, Mahasiswa Fakultas Padjadjaran, Universitas Kesehatan, Fasilitas Jaminan, Badan Penyelenggara. Hermeneutika, 4(1), 49–56.

Soeparto, P. (2006). Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan: Edisi 2. Airlangga University Press.

Utami, R., Nugraha, R. A., Yuliantoro, M. N., & Nugroho, H. W. (2020). Analisis Etika Biomedis Terhadap Pasien Transgender dalam Mengakses Layanan Kesehatan di Yogyakarta. Jurnal Filsafat, 30(1), 72–91. https://doi.org/10.22146/jf.53016

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).

WHO. (2020). Maintaining Essential Health Services: Operational Guidance for the COVID-19 context. World Health Organization, 1(June), 1–55.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Sarjana, P., Firman Zakaria, C. A. ., & Hadi Susiarno, T. . (2022). TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA TERHADAP PENANGGUHAN PELAYANAN ESSENSIAL DI RUMAH SAKIT. Jurnal MHKI, 2(02), 116-120. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.84

Terbitan

Bagian

Articles