Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelimpahan Wewenang Dokter Spesialis Kandungan Kepada Bidan

Penulis

  • S. Zulfikar Gaffar Assegaf Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unismuh Makassar
  • Indar Nambung Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.90

Kata Kunci:

Bidan; Dokter; Kewenangan; Pertanggungjawaban Hukum; Rumah Sakit

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum atas pelimpahan wewenang dokter spesialis kandungan kepada bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dokter spesialis kandungan dan seorang bidan sangatlah penting terhadap pelayanan pasien. Namun keterbatasan tenaga medis kadang mengharuskan seorang dokter melakukan suatu pelimpahan wewenang kepada bidan untuk melakukan suatu tindakan medis khusus. Batasan tindakan medis pelimpahan kewenangan dokter kepada bidan dapat dilihat berdasarkan aturan undang-undang yang mengatur tentang kewenangan masing-masing. Pertanggungjawaban hukum terhadap proses pelimpahan wewenang dokter spesialis kandungan kepada bidan mencakup tiga aspek hukum, yaitu, tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administrasi. Baik dokter kandungan maupun bidan jika terbukti melakukan kesalahan dalam pemberian pelayanan kesehatan melalui proses pelimpahan wewenang akan bertanggung jawab terhadap kesalahannya masing-masing (personal liability).

Referensi

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012. “Menjelajahi Kajian Empiris Tehadap hukum”, Prenadamedia Group, Jakarta.

Amir Ilyas. 2014. Pertanggungjawaban pidana dokter dalam malpraktik medik di rumah sakit. Yogyakarta: Rangkang Education dan Republik Institute.

Anggota IKAPI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Kesehatan “Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009”, Nuansa Aulia : Bandung.

Aning Pattypeilohy, Sutarno, dan Adriano. 2018. "Kekuatan Hukum Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Kepada Ners Ditinjau Dari Aspek Pidana Dan Perdata." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 25, No. 2: 172-184.

Ayih Sutarti. 2018. Sinkornasi Pengaturan Pelimpahan Wewenang Tindak Medis Kepada Perawat Untuk Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jurnal Hermeneutika Vol. 2. No. 3.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018. “Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum)”, Bandung: Refika.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018. “Metode Penelitian Hukum (Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum)”, Bandung: Refika.

Indar. 2017. Etikolegal dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jamillah, Siti Nur Aisyah, dan Yulianto Sutarno. 2018. "Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas." Justitia Jurnal Hukum Vol. 2, No. 1.

Jayanti Nusye, 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Maskawati. Muji iswanty. Andriani Misdar. 2018. Hukum Kesehatan: Dimensi Etis Dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta, Liter

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Setya Wahyudi. 2011. "Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya." Jurnal Dinamika Hukum Vol 11, No. 3: 505-521.

Triana Ohoiwutun. 2007. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Penerbit: Bayu Media. Jakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-04-30

Cara Mengutip

Assegaf, S. Z. G. ., & Nambung, I. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelimpahan Wewenang Dokter Spesialis Kandungan Kepada Bidan. Jurnal MHKI, 3(01), 46-56. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.90

Terbitan

Bagian

Articles