Plagiarism Policy

Tim Editorial Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima (perbuatan melawan hukum) dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.


Untuk Itu, maka :

Artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarism

  1. Menjiplak/copy paste sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.

  2. Menjiplak/copy paste sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia (JHKI) dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia .

Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan karena mereka semua menandatangani Formulir Surat Pernyataan Etika Publikasi pada Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. Adapun syarat hasil cek plagiat minimal 30% dan  apabilah melebihi maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.

Jika Penulis terbukti mengajukan naskah Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia dengan secara bersamaan  mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.

Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.